Salin Artikel

Pencuri Mobil yang 24 Kali Beraksi di Banten Tewas Ditembak Polisi

Petugas terpaksa menembak, karena saat akan ditangkap, pelaku FS melawan dan menembaki petugas menggunakan senjata api rakitan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Martri Sonny mengatakan, peristiwa baku tembak terjadi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (6/2/2021) dini hari.

"Karena tersangka melakukan perlawanan dengan cara menembaki petugas, terpaksa kami lumpuhkan," kata Martri kepada wartawan, Sabtu.

Awalnya, petugas kepolisian melakukan penyergapan pelaku saat berada di rumah istrinya.

Namun, saat akan ditangkap, pelaku mengetahui kedatangan petugas dan berusaha melarikan diri dengan cara naik ke atap rumah.

Polisi kemudian melakukan pengejaran. Namun para petugas ditembaki oleh pelaku.

Polisi pun membalas dan pelaku terkena timah panas di bagian tubuhnya.

Pelaku yang telah terluka kemudian jatuh dari atap rumah.

Petugas selanjutnya berusaha menolong pelaku.

"Pelaku yang terluka parah tidak dapat diselamatkan, meninggal dalam perjalanan saat kita bawa ke rumah sakit," ujar Matri.

Adapun penangakapan terhadap FS merupakan pengembangan dari tiga orang komplotannya yang lebih dulu ditangkap.

Ketiganya yakni N (38) warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, R (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dan S (30) warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya.

"Ketiganya ditangkap Tim Resmob di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, satu jam sebelumnya," kata Matri.

Pencurian mobil di wilayah Banten

Berdasarkan keterangan pelaku, komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor itu telah melakukan pencurian di 24 tempat di sejumlah wilayah Provinsi Banten.

"Kendaraan hasil kejahatan dijual ke Lampung dan Karawang. Kita masih melakukan pengembangan karena pelaku baru kita tangkap," kata Matri.

Menurut Matri, para pelaku melakukan aksinya demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba.

"Berdasarkan keterangan pelaku, hasil penjualan kejahatan digunakan untuk pembelian narkoba jenis sabu," kata dia.

Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/07/08212541/pencuri-mobil-yang-24-kali-beraksi-di-banten-tewas-ditembak-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke