Salin Artikel

Ibu Siram Anak Kandung dengan Air Panas hingga Kulit Korban Melepuh, Polisi Tes Kejiwaan Pelaku

KOMPAS.com - Berdasar hasil tes kejiwaan, polisi menyatakan bahwa kondisi kejiwaan DW, ibu yang tega menyiram anak kandungnya, tak alami gangguan.

DW, warga Desa Meninting, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tersebut segera ditetapkan menjadi tersangka.

"DW ini tega melempar anaknya dengan panci lalu menyiramnya dengan air panas yang ada di dalam termos, sampai kulit RG melepuh dan kemerahan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (5/2/2021).

Kesal tak mau buatkan makan adik

Artanto menjelaskan, perbuatan nekat DW itu dipicu rasa kesal setelah korban menolak untuk membuatkan makanan bagi sang adik.

"DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan," kata Artanto.

Lalu, pelaku menjambak rambut korban dan membenturkan kepalanya ke tembok.

Perbuatan DW akhirnya diketahui oleh nenek korban, NA, dan segera dilaporkan ke polisi.

"Sebelum disiram air panas, pelaku sempat menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali," kata Artanto.

Akibat perbuatannya, korban alami trauma. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Pelaku terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta.

(Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/05/11170361/ibu-siram-anak-kandung-dengan-air-panas-hingga-kulit-korban-melepuh-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke