Salin Artikel

Sidang Lanjutan Pembajakan Film "Keluarga Cemara", Dirut Visinema: Negara Rugi, Pembuat Film Rugi

Sidang kali ini yang diketuai Arfan Yani ini mendatangkan saksi Angga Dwimas Sasongko selaku Direktur Utama Rumah Produksi Visinema Pictures.

Sementara terdakwa adalah pemilik website Duniafilm21 yakni Aditya Fernando Phasyah. Terdakwa lain bernama Robby Bhakti Pratama masih DPO.

Dalam kesaksiannya, Angga mengatakan pembajakan film yang dilakukan terdakwa tidak hanya merugikan Visinema dan dirinya sebagai pemilik film.

Hilangnya potensi pendapatan negara

Angga mengatakan ada nilai pajak 15 persen dari nilai kontrak film yang hilang dari pendapatan negara. Selain itu juga ada potensi pajak lisensi film yang hilang akibat pembajakan.

“Kalau bisa dibayangkan misalnya dalam distribusi digital, pendapatan saya sebagai pemilik film pasti akan ada pajak lisensinya," kata Angga di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (4/2/2021).

"Kalau misalnya saya saja mungkin sekitar Rp 100 sampai Rp 150 juta pajak yang saya bayarkan ke pemerintah, itu bisa hilang sebagai pendapatan negara. Kalau bajak 1.000 film tinggal dikali saja 1.000 (kerugiannya),” tambah Angga.  

Nilai ekonomi

Sementara untuk kerugian pembuat film juga tak main-main. 

“Biasanya satu film itu pembuatannya 2 tahun dan nilai ekonominya ada 5 tahun. Namun karena pembajakan nilai ekonomi film bisa merosot karena tayangnya belum setahun sudah ada bajakannya,” katanya.

Karena bajakan ini perusahaan digital streaming atau televisi kurang tertarik mengadakan kontrak beberapa film karena sudah tersebar luas dan semua orang sudah menonton di website ilegal.

Terdakwa terancam 10 tahun penjara

Dalam kasus ini terdakwa dikenai pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa juga dikenakan pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b huruf e dan atau huruf g UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Apabila dalam persidangan terdakwa terbukti bersalah dengan pasal-pasal tersebut, maka terdakwa akan dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp 4 miliar dan pidana penjara paling lama 10 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/05/08584091/sidang-lanjutan-pembajakan-film-keluarga-cemara-dirut-visinema-negara-rugi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke