Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, pihaknya menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka.
"Setelah kami dalami, terkait peristiwa penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 di RS Waluyo Jati Kraksaan, hari ini empat orang naik menjadi tersangka. Kami menetapkan ada empat orang sebagai tersangka dalam kejadian tersebut," kata Rizki saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Mereka adalah Bb, Bd, Rs, dan Fr. Mereka merupakan kerabat dari pasien Covid-19 yang meninggal tersebut.
Menurut Rizki, keempat tersangka masuk ke dalam ruang isolasi dan membawa paksa jenazah tersebut.
Akibat perbuatannya, empat tersangka itu disangka Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Mereka terancam maksimal setahun penjara.
Sebelumnya, Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, proses hukum kasus pengambilan paksa jenazah positif Covid-19 tetap berjalan.
Polisi memeriksa 12 warga yang datang secara sukarela ke Mapolres Probolinggo pada Jumat (22/1/2021). Mereka ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Belasan warga itu diperiksa sesuai peran masing-masing dalam insiden pengambilan paksa jenazah itu.
Satgas Penanganan Covid-19 Probolinggo juga melakukan tes swab massal terhadap warga yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Waluyo Jati Kraksaan pada Sabtu (16/1/2021).
Tes swab massal digelar di Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kamis (21/1/2021).
https://regional.kompas.com/read/2021/02/04/20405941/kasus-pengambilan-paksa-jenazah-covid-19-di-probolinggo-polisi-tetapkan-4