Salin Artikel

Ganjar Resmi Terbitkan Surat Edaran soal Gerakan Jateng di Rumah Saja

Seluruh kepala daerah di Jawa Tengah juga sudah diminta menerapkan gerakan untuk menekan tingkat penularan Covid-19 lewat surat edara bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.

"Dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021," ujar Ganjar dalam surat edarannya, Rabu (3/2/2021).

Dalam surat edaran itu dijelaskan, hanya sektor esensial yang diperbolehkan beraktivitas selama gerakan itu berlangsung.

Sektor esensial yang dimaksud adalah kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi, teknologi informasi keuangan, perbankan, logistik, kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Pemerintah di tingkat kota dan kabupaten turut diminta tidak menggelar car free day, menutup jalan, menutup destinasi wisata, dan membatasi kegiatan hajatan atau pernikahan.

Pasar, mal, dan pertokoan juga diminta tutup.

Namun, Ganjar meminta gerakan Jateng di Rumah Saja penerapannya tetap disesuaikan dengan kearifan lokal. 


Selain itu, Ganjar ingin gerakan ini diselenggarakan bersamaan dengan operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP dan TNI/Polri untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan.

Dalam surat edaran itu, seluruh camat, lurah, dan kepala desa di Jawa Tengah juga diminta kembali berperan aktif dalam program Jogo Tonggo yang sudah lama dicanangkan.

Lebih lanjut, Ganjar meminta ada percepatan penambahan tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit milik pemerintah dan rumah sakit swasta.

"Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus atau terpusat bagi warga yang menderita Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/03/14381601/ganjar-resmi-terbitkan-surat-edaran-soal-gerakan-jateng-di-rumah-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke