Salin Artikel

Nekat Beroperasi pada Akhir Pekan Ini, Kegiatan Usaha di Banyumas Bakal Ditutup

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, pemberian sanksi telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) mengenai pengendalian penyebaran Covid-19.

"Sesuai Perda, kita kan punya Perda, ada tata caranya untuk menghentikan kegiatan mereka. Kalau sampai tiga kali ditutup," kata Husein di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (3/2/2021).

Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono mengatakan, beberapa sektor usaha yang dilarang beroperasi pada akhir pekan ini antara lain, mal, pusat perbelanjaan, toko modern, tempat hiburan, dan obyek wisata.

Selain itu, rumah makan, restaurant dan kafe juga dilarang beroperasi pada akhir pekan ini.

"Kami ada kelonggaran yaitu di pasar tradisional, boleh buka, tapi dengan melihat jumlah, jadi akan dilakukan pengaturan yang masuk berapa orang," ujar Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, untuk mendukung gerakan tersebut akan menerjunkan tim gabungan untuk melakukan pemantauan.

"Ada tim penyapu, tim gabungan, kalau (misal) ada kafe yang buka akan kami minta tutup. Sebetulnya yang seperti ini sudah dilakukan di Banyumas, ini kesempatan bersama-sama (se-Jateng) mudah-mudahan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, kebijakan tersebut akan diatur dalam surat edaran bupati.

"Hari ini akan ada surat edaran dan ditindaklanjuti dinas terkait, sehingga masih ada waktu, termasuk rumah makan, jangan sampai telanjur belanja banyak, tapi tidak ada yang datang," ujar Wahyu.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/03/13014221/nekat-beroperasi-pada-akhir-pekan-ini-kegiatan-usaha-di-banyumas-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke