Salin Artikel

2 Pegawai Pengadilan Agama Gresik Positif Covid-19, Pelayanan Ditutup hingga 5 Februari

Awalnya, terdapat satu pegawai Pengadilan Agama Gresik yang terkonfirmasi positif Covid-19. Pengadilan menggelar tes swab massa terhadap 40 pegawai.

Berdasarkan hasil tes swab, seorang pegawai dinyatakan positif Covid-19. Sehingga ada dua kasus positif Covid-19 di Pengadilan Agama Gresik.

"Untuk pegawai yang positif telah ditetapkan SOP untuk karantina mandiri, dan instruksi khusus untuk pola intensif memulihkan kondisi fisik, sementara WFH," ujar Humas PA Gresik Sofyan Jefri saat dikonfirmasi, Selasa.

Sofyan mengatakan, tes swab digelar untuk memutus penularan penyebaran Covid-19 di lingkungan PA Gresik. Sekaligus, memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar dan aman selama pandemi Covid-19.

"Ini merupakan prioritas utama yang harus dilakukan di masa pandemi seperti saat ini," ucap dia.

Sebelum temuan kasus positif Covid-19 itu, PA Gresik telah menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran corona.

"Kita sudah menggunakan akses pintu dan face print dengan retina, untuk pintu masuk dan absensi wajah, guna menghindari kontak tangan pada finger print," kata Sofyan.

Akibat temuan kasus positif itu, PA Agama Gresik ditutup selama empat hari, mulai 2-5 Februari 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/03/08513601/2-pegawai-pengadilan-agama-gresik-positif-covid-19-pelayanan-ditutup-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke