Salin Artikel

DIY Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19 hingga 28 Februari 2021

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah DIY kembali memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga 28 Februari 2021.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 28/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kesembilan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DIY.

Surat tertanggal 1 Februari itu diteken langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 diperpanjang mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021," ucap Sultan melalui Surat Keputusan Gubernur yang diterima wartawan, Senin (1/2/2020).

Merujuk SK tersebut, perpanjangan masa tanggap darurat guna kesinambungan penanganan dan untuk mengantisipasi serta mengurangi dampak dari Covid-19. 

Karena itu, diperlukan perpanjangan status tanggap darurat bencana.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 hingga 31 Januari 2021.

Hal tersebut berdasarkan dari hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Pemda DIY.

Perpanjangan kedelapan kalinya ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 388/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY.

SK tersebut tertanggal 22 Desember 2030 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.

"Status tanggap darurat bencana Covid-19, diperpanjang mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2021," kata Sultan dalam Kepgub yang diterima wartawan dari Humas Pemda DIY, Kamis (24/12/2020).

https://regional.kompas.com/read/2021/02/01/23502291/diy-perpanjang-masa-tanggap-darurat-covid-19-hingga-28-februari-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke