Salin Artikel

Brigadir K Dibebastugaskan dari Satuan, Bermula Tewasnya Buronan Judi yang Diduga Ditembak di Depan Anak Istri

Tak hanya itu, Brigadir K juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keputusan tersebut merupakan buntut dari kasus tewasnya seorang buronan judi berinisial DG.

DG diduga ditembak dari jarak dekat di hadapan anak dan istrinya. Akibatnya, istri dan anak DG hingga kini masih mengalami trauma.

DG diketahui terjerat kasus judi hingga pemerasan.

Pihak keluarga menyebut, DG ditembak di kepala dari jarak dekat didepan anak dan istrinya.

Sedangkan menurut versi polisi, tersangka saat itu melawan ketika akan ditangkap.

Dianggap pembunuhan

Menurut pengacara keluarga DG, Guntur Abdurrahman, polisi mulanya mendatangi rumah mereka bermaksud mencari DG.

Petugas tiba pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ketika itu DG bersama istri dan anaknya berada di rumah.

"DG berusaha kabur lewat pintu belakang. Namun tragis, dia ditembak polisi dari jarak dekat di hadapan anak dan istri. Kita memiliki bukti videonya," kata Guntur.

Dia menyebut tidak ada perlawanan. DG ketika itu  hanya berusaha melarikan diri.

"DG berusaha kabur bukan melakukan perlawanan. Dalam video tidak terlihat ada polisi yang terluka," ujar dia.

"Tindakan yang dilakukan polisi sudah di luar batas. Ini adalah pembunuhan bukan lagi kesalahan prosedur dalam penangkapan," kata dia.

Sedangkan dari keterangan awal polisi, DG disebut menyerang anggota kepolisian dengan senjata tajam.

Sehingga polisi terpaksa melumpuhkan DG.

Mulanya, ada tiga personel polisi yang diperiksa terkait penembakan buronan tersebut.

Namun, jumlahnya bertambah menjadi enam orang.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumbar.

Propam juga telah mengamankan pistol yang diduga digunakan menembak korban.

"Senjata api personel juga telah diamankan. Saat ini baru tiga personel yang diperiksa. Ada kemungkinan bertambah, tergantung pemeriksaan nantinya," jelas Stefanus.

Pihaknya berjanji akan memberikan sanksi jika terbukti ada kesalahan prosedur penangkapan.

"Kalau nanti ada kesalahan tentu akan ada sanksi bagi personel tersebut. Kita akan lakukan pemeriksaan secara transparan," kata Stefanus.

Ia adalah Brigadir K. Anggota Polres Solok Selatan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun proses gelar perkara telah dilaksanakan pada Minggu (31/1/2021).

"Ada enam personel yang diperiksa Divisi Proram dan Itwasda Polda Sumbar. Satu di antaranya diproses secara pidana," kata Stefanus.

"Satu yang diajukan ke proses pidana yaitu K berpangkat brigadir. Sedangkan 5 orang lainnya saksi," tutur Stefanus.

Brigadir K dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Brigadir K sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," kata Stefanus.

Kini untuk kepentingan penyidikan, Brigadir K dibebastugaskan sementara dari satuannya. Polisi tersebut juga telah ditahan.

"Setelah itu akan menjalani persidangan untuk menentukan apakah dia bersalah atau tidak," kata Stefanus.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/01/16293881/brigadir-k-dibebastugaskan-dari-satuan-bermula-tewasnya-buronan-judi-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke