Salin Artikel

Siswi SMA Bakar Masker, Maki Tenaga Medis, dan Sebut Covid-19 Hoaks, Ini Alasan Pelaku...

GSDS ditangkap karena diduga penyebaran ujaran kebencian terkait Covid-19. Ia membuat video membakar masker dan menyebut Covid-19 hoaks.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menuturkan, pelaku diamankan setelah tim siber Polda NTT melakukan patroli media sosial.

"Kita amankan seorang perempuan diduga melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial Facebook pada Minggu 31 Januari 2021," ujar Krisna kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Saat diamankan di rumah orangtuanya, pelaku tidak memberikan perlawanan. Orangtua pelaku juga pasrah melihat anaknya dibawa ke Mapolda NTT.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan korban merekam dan mengunggah video tersebut.

GSDS saat ini diperiksa tim Subdit V/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTT.

Terpancing status WhatsApp teman

Krisna menjelaskan alasan pelaku membuat video sambil membakar masker dan memaki tenaga medis itu.

Hal itu terjadi setelah pelaku melihat status WhatsApp temannya tentang kondisi pasien Covid-19 yang berada satu ruangan dengan jenazah pasien Covid-19.

"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat video dan disebarkan melalui Facebook," kata Krisna.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku membuat enam video. Namun, dari seluruh video tersebut, ada dua yang mengandung ujaran kebencian.


Krisna menambahkan, polisi masih mendalami dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa.

"Kita masih lakukan penyelidikan untuk itu (soal dugaan gangguan jiwa). Kita juga dalami siapa yang viralkan," imbuhnya.

Penjelasan pelaku

Sementara itu, GSDS mengaku video itu dibuat di Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, Minggu, sekitar pukul 06.00 WITA.

"Saya rekam sendiri menggunakan HP Samsung J2 prime warna hitam milik saya," kata GSDS saat diamakan polisi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Senin.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelas Krisna.

Sebelumnya, sebanyak dua video berisi kata kasar yang ditujukan kepada tenaga medis dan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 viral di media sosial.

Masing-masing video itu berdurasi 29 detik. Dalam video itu terlihat seorang remaja perempuan tanpa mengenakan masker dan memakai kaos hitam lengan panjang.


Pada video pertama, perempuan itu memperkenalkan diri sembari memegang masker. Ia mengaku tinggal di salah satu panti tuna netra di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Saudara kita yang tidak melihat dan tidak tahun Covid-19 yang hoaks, sakit hati ya," kata perempuan itu dikutip dari video yang beredar.

Perempuan itu juga menyebut dokter dan perawat bodoh.

Sementara pada video kedua, perempuan itu membakar masker yang sebelumnya dipegang.

"Kita cegah Covid-19 dengan bakar masker, bakar masker, buang hand sanitizer, buang air cuci tangan," kata dia.

(KOMPAS.com/Sigiranus Marutho Bere)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/01/12191411/siswi-sma-bakar-masker-maki-tenaga-medis-dan-sebut-covid-19-hoaks-ini-alasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke