Salin Artikel

Protokol Kesehatan di Lokasi Wisata Lampung Selatan Diperketat

Razia tersebut adalah upaya memastikan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, operasi yustisi itu difokuskan di sejumlah lokasi wisata pantai yang berada di Pesisir Kalianda, Lampung Selatan.

"Dalam operasi yustisi ini kami mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna menanggulangi penyebaran Covid-19," kata Pandra kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).

Selain lokasi wisata pantai, razia juga dilakukan di jalur akses menuju lokasi.

Pandra mengatakan, wisata pantai di Pesisir Kalianda ini banyak yang menjadi tujuan wisata, baik itu wisatawan lokal maupun dari luar daerah.

Razia itu juga untuk memastikan para pelaku usaha khususnya sektor hotel dan pariwisata telah mematuhi protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.

"Kami berharap, para pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan dengan menyediakan tempat mencuci tangan, hand sanitizer, masker dan setting tempat duduk berjarak," kata Pandra.

Dari razia yang juga digelar di tempat perniagaan itu, sebanyak 135 orang terjaring karena tidak mengenakan masker.

Setelah diberikan masker, para pelanggar diberikan sanksi.

Pandra menyebutkan, sebanyak 125 orang diberi sanksi lisan dan sanksi sikap penghormatan kepada 10 orang pelanggar.

"Maksud dan tujuan pemberian sanksi teguran lisan maupun sanksi lainnya kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, agar memberi efek jera, sehingga masyarakat sadar kemudian disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Pandra.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/01/11010961/protokol-kesehatan-di-lokasi-wisata-lampung-selatan-diperketat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke