Salin Artikel

3 Tersangka Kasus Human Trafficking Belum Ditahan, Polisi Sebut Korban Menghilang

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, saat ini korban justru menghilang dan memilih menghindar saat polisi ingin memeriksa untuk pengembangan. 

Hal ini membuat polisi kesulitan untuk mengusut tuntas kasus ini sekaligus membuat para tersangka belum bisa ditahan. 

"Bagaimana mau dipercepat kasusnya korbannya saja menghilang. Dia menghindar. Kasian penyidik bolak-balik kirim surat panggilan," ujar Khaerul, Senin (1/2/2021).

Khaerul menyebut, orangtua korban juga seakan acuh dengan kasus yang menimpa anaknya.

Saat penyidik beberapa kali mendatangi rumah korban, korban tidak pernah berada di tempat. 

Begitu pun saat polisi bertanya kepada orangtua korban, mereka seakan menutup diri. 

"Padahal kita mau ambil keterangannya untuk periksa saksi yang lain," tutur Khaerul. 

Meski demikian, polisi tetap mengupayakan untuk mencari keberadaan korban untuk penuntasan kasus ini.

Khaerul mengungkapkan, saat ini polisi telah berkoordinasi dengan pendamping korban agar proses pengambilan keterangan bisa dilakukan.  


"Kita upayakan untuk tetap cari. Karena kan sudah ada tersangkanya, tinggal keterangannya nanti kita sesuaikan," tandas dia. 

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja perempuan berinisial LL (17) di Makassar berhasil melarikan diri dari sebuah wisma saat hendak dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Maluku Tenggara.

Kini LL ditampung di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar.

Pendamping korban, Lukman Hakim mengatakan, insiden ini bermula setelah LL memiliki masalah dengan keluarganya.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/01/10225691/3-tersangka-kasus-human-trafficking-belum-ditahan-polisi-sebut-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke