Salin Artikel

Tak Terima Dirazia, Pemilik Warkop di Tuban Geruduk Rumah dan Ancam Bunuh Petugas

KOMPAS.com - Tak hanya melawan petugas saat ada razia yustisi, pemilik warung kopi yang mengaku keluarga polisi di Tuban juga sempat menggeruduk rumah pribadi salah satu petugas yang ikut menggelar razia.

Peristiwa itu terjadi setelah operasi yustisi di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban, Jawa Timur, selesai dilakukan, Sabtu (30/1/2021).

"Katanya mereka juga sempat mengancam akan membunuhnya saat mendatangi rumahnya. Makanya kami berkoordinasi dengan pihak polisi, TNI untuk menindaklanjuti peristiwa tadi malam," tutur Heri Muharwanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Minggu (31/1/2021).

Heri menuturkan, peristiwa itu berawal saat petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub dan instansi terkait menggelar razia penegakan protokol kesehatan di sejumlah warung kopi.

Diduga tak terima warungnya dirazia, pemiliki warkop bernama Tatak nekat melawan petugas.

Adu mulut terjadi antara petugas dan pemilik warkop tersebut. Bahkan, saat itu Tatak mengaku berasal dari keluarga polisi.

"Iya ngakunya punya keluarga polisi, tetapi setelah kita telusuri memang ayahnya seorang purnawirawan polisi dan pamannya juga purnawirawan TNI," ujar dia.

Selain itu, menurut Heri, pemilik warkop diduga sempat akan menabrak petugas dengan mobil.

Namun petugas sempat menghindar dan akhirnya mobil Tatak menabrak truk Satpol PP.

"Beruntung petugas dari Satpol PP dan Dishub saat itu berhasil menghindar, sehingga mobil akhirnya menabrak mobil truk Satpol PP," kata Heri Muharwanto, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/1/2021).

Heri mengaku pihaknya akan membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Forkompinda Tuban atas tindakan pemilik warung kopi yang melawan penegak hukum tersebut.

Sementara itu, meski mendapat perlawanan, petugas saat itu tetap melaksanakan razia.

Sebanyak 50 orang diamankan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 yaitu tidak memakai masker saat keluar rumah.

Selain itu, sejumlah pemilik warung kopi dan kafe juga diberikan sanksi denda Rp 300.000, karena mereka dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

(Penulis: Kontributor Tuban, Hamim | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/01/06412681/tak-terima-dirazia-pemilik-warkop-di-tuban-geruduk-rumah-dan-ancam-bunuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke