Salin Artikel

4 Tahun Lari ke Malaysia, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

KENDAL, KOMPAS.com-RD (26), pelaku pencabulan anak di bawah umur, akhirnya berhasil di tangkap petugas Polres Kendal Jawa Tengah setelah melarikan diri ke Malaysia selama 4 tahun. 

Warga Patebon Kendal Jawa Tengah tersebut melarikan diri ke Malaysia karena takut telah meyetubuhi anak di bawah umur.

“Saya sadar saya salah. Lalu saya kabur ke Malaysia setelah tahu dilaporkan ke polisi,” kata RD, Kamis (29/1/2021).

RD mengaku, ia melakukan perbuatannya itu di hotel yang ada di Semarang dan hanya satu kali.

Sementara itu, Wakapolres Kendal Kompol Doni Eko Listiyanto menjelaskan, perbuatan tersangka dilakukan 19 Februari 2017 di salah satu hotel di Semarang.

Korban yang saat itu masih berusia 15 tahun, sebenarnya tidak mau karena takut hamil. Tetapi, tersangka terus merayu korban, sambi mengancam. 

“Kejadian bermula ketika korban merencanakan untuk bertemu dengan korban lewat BBM. Tersangka mengajak korban untuk beli bakso dan kemudian menjemput korban di salah satu minimarket di Patebon Kendal lalu tersangka mengajak pelaku ke hotel," ujarnya.

Doni menambahkan, setelah berhasil menyetubuhi korban, tersangka mengantarkannya pulang ke mini market. 

 “Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, akibat perbuatannya itu, RD terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 300 juta rupiah,” ujar Wakapolres Kendal. 

https://regional.kompas.com/read/2021/01/29/16531131/4-tahun-lari-ke-malaysia-pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke