Salin Artikel

Demi Terlihat Keren, Bocah SD Nekat Curi Sepeda Motor Milik Ketua RT, RW, dan Pensiunan Polisi

GA mencuri motor tersebut bukan untuk dijual, tapi ingin tampil keren dan kebut-kebutan seperti teman sekolahnya.

Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Suwardi mengatakan, aksi GA baru terungkap saat mencuri motor yang ketiga kalinya di sebuah masjid, Rabu (27/1/2021).

“Saat hendak mencuri sepeda motor yang ketiga kalinya, GA kepergok penjaga masjid. GA bersama sepeda motor curiannya langsung dibawa ke polsek,” ujar Sigit saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Sebelum nekat mencuri, GA telah meminta motor kepada orangtuanya. Namun, orangtuanya tak bisa mengabulkan keinginan itu karena faktor ekonomi.

GA mengaku, dua motor yang dicuri sebelumnya ditinggalkan di pinggir jalan wilayah Caruban yang merupakan ibu kota Kabupaten Madiun.

Motor itu digunakan untuk berkeliling wilayah Caruban. Setelah bahan bakar kendaraan roda dua itu habis, motor dan kuncinya ditinggalkan di pinggir jalan.

Dalam menjalankan aksinya, GA tak memiliki alat dan keahlian khusus. Salah satu motor dicuri saat kunci tertinggal di kendaraan roda dua itu.

Sementara dua motor lainnya, bocah itu mengaku menggunakan kunci yang ditemukan di pinggir jalan.

“Kebetulan dua sepeda motor lainnya itu anak kuncinya rusak. Jadi pakai kunci apa saja bisa dihidupkan sepeda motornya,” jelas Sigit.

Meski tertangkap tangan mencuri sepeda motor, GA tidak ditahan karena masih anak-anak. Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut.

Selama penyidikan, GA didampingi petugas dinas sosial dan petugas Bapas.


“Karena pelaku umurnya masih di bawah 12 tahun maka dikembalikan ke orangtuanya. Namun, proses hukumnya tetap jalan,” kata Sigit.

Petugas dari dinas sosial dan Bapas akan mendampingi pelaku dan orangtuanya selama tujuh hari.

Mereka juga melakukan peneilitan di lingkungan tempat tinggal pelaku untuk mencari tahu perilaku anak tersebut.

Hasil penelitian itu akan diserahkan ke pengadilan untuk penetapan penanganan kasus pencurian sepeda motor tersebut.

Menurut Sigit, Bapas dan dinas sosial memiliki wewenang menentukan GA diserahkan ke panti rehabilitasi atau orangtuanya.

Jika dikembalikan ke orangtua maka GA diawasi selama enam bulan oleh Bapas dan dinas sosial.

“Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan maka polisi akan SP3,” jelas Sigit. (Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/29/07051041/demi-terlihat-keren-bocah-sd-nekat-curi-sepeda-motor-milik-ketua-rt-rw-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke