Salin Artikel

Marah Dibangunkan Saat Tidur Siang, Suami Pukuli Istri di Aceh Utara, Ini Akibatnya

KOMPAS.com - Seorang suami berinisial HE (39) di Desa Serdang, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, tega memukuli istrinya MA (34) gara-gara dibangunkan saat tidur siang.

Tak terima dengan perbuatan suaminya itu, MA segera melapor ke polisi. Saat ini, HE pun harus mendekam di penjara untuk proses hukum. 

“Selain itu juga memaki dan mendorong korban. Korban tak terima perlakuan suaminya dan melaporkan kasus itu ke Polsek Pirak Timu, dari Polsek diserahkan kasusnya ke Polres Aceh Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/2021).

Pelajaran bagi suami

Menurut Fauzi, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi
pada 15 November 2020 lalu.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera mengamankan HE di pada 27 November 2020 di Keudeu Punteut, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Polisi pun menyebut, kasus tersebut juga bisa menjadi pelajaran bagi para suami agar lebih menyayangi dan tidak main pukul terhadap istri.

“Sekarang kasusnya menunggu proses penuntutan di kejaksaan dan status tersangka kini tahanan titipan di Rumah Tahanan Negara Lhoksukon, Aceh Utara,” pungkasnya.

(Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/29/05350071/marah-dibangunkan-saat-tidur-siang-suami-pukuli-istri-di-aceh-utara-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke