Salin Artikel

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Kelompok Tani di Rokan Hulu

Bentrokan dua kubu warga itu mengakibatkan satu orang tewas tertembak senapan angin dan dua orang lainnya terluka.

Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Rohul Refly Setiawan Harahap ketika dikonfirmasi mengatakan, satu orang yang ditetapkan tersangka adalah pelaku penembakan dengan senapan angin.

"Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, Satreskrim Polres Rokan Hulu menetapkan satu orang tersangka berinisial RP, bekerja sebagai sekuriti," ungkap Refly saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (28/1/2021) malam.

Dia mengatakan, tersangka diamankan dengan barang bukti sepucuk senapan angin yang digunakan untuk menembak tiga orang korban saat bentrokan terjadi.

Lalu, barang bukti lainnya, 11 butir peluru senapan angin dan dua proyekti peluru senapan angin yang dikeluarkan dari tubuh korban yang tewas.

Saat ini, tersangka RP sudah ditahan di Polres Rohul. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara.

Sementara 14 orang lainnya yang diamankan sebelumnya, sebut Refly, diperiksa sebagai saksi dan wajib lapor dua kali seminggu ke penyidik Satreskrim Polres Rohul.

Lebih lanjut, Refly menjelaskan, kasus bentrok kelompok tani itu terjadi antara Pusat Koperasi Karyawan (Puskopar) dengan kelompok Arif Purba Cs.

"Bentrokan ini dipicu permasalahan lahan," sebut Refly.

Akibat bentrokan itu, tiga orang jadi korban. Satu orang meninggal dunia tertembak senapan angin bernama Dearmando Purba (26).

Sedangkan dua korban luka tembak, Paijan (35) dan Warsito Purba (49). Ketiga korban ditembak oleh sekuriti berinisial RP dengan menggunakan senapan angin.

Refly menegaskan, kasus bentrokan ini telah diproses secara hukum. Dia juga memastikan di lokasi kejadian sudah kondusif.

"Kita juga berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, dan kedua kubu diminta saling menahan diri," pungkas Refly.

Bagaimana kejadiannya?

Diberitakan sebelumnya, dua kelompok tani bentrok di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam peristiwa itu, satu orang tewas akibat tertembak senapan angin.

"Satu orang korban jiwa karena tertembak senapan angin. Korban bernama Purba (38), mengalami luka tembak di bagian dahi sebelah kiri tembus ke belakang. Jenazah korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru," kata Babinsa Koramil 10/Kunto Darussalam, Kodim 0313/KPR, Peltu M Sitepu kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu (27/1/2021).

Selain satu korban tewas, sambung dia, dua orang petani lainnya mengalami luka-luka. Kedua korban, yaitu Warsito Purba (42) mengalami luka di mulut akibat lemparan batu, sedangkan Fajar (40) terluka dibagian leher akibat terkena dodos atau alat untuk panen sawit.

"Dua korban terluka sudah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Surya Insani di Pasir Pengaraian, Rohul," sebut Sitepu.

Dia mengatakan, kelompok tani yang bentrok ini antara kubu Purba Cs (pengurus lama) dengan kelompok Simanjuntak pengurus baru Kebun Puskopkar di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul. Mereka bentrok karena persoalan lahan.

Kelompok Purba Cs yang berjumlah sekitar 30 orang melakukan penyerangan terhadap kelompok Puskopkar dengan menggunakan senjata tajam seperti dodos, tojok, parang dan batu.

"Kelompok Puskopkar yang berjumlah 15 orang melakukan perlawanan dengan menggunakan senapan angin dan senjata tajam yang ada di barak, sehingga membuat kelompok Purba Cs jatuh korban jiwa," kata Sitepu.

Tak lama setelah bentrok terjadi, kata dia, Danramil 10/Kunto Darussalam bersama Polres Rohul dan Polsek Bonai mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan.

"Saat ini kondisi di lokasi bentrok sudah kondusif. Kita bersama Polsek Bonai Darussalam juga sudah memasang garis polisi di lokasi," kata Sitepu.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/21413301/polisi-tetapkan-1-tersangka-kasus-bentrok-2-kelompok-tani-di-rokan-hulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke