Salin Artikel

Longsor di KM 6+200, Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Tol Surabaya-Gempol

Kebijakan tesebut diambil akibat longsor yang terjadi di KM 6+200 ruas Tol Surabaya-Gempol pada Selasa (26/1/2021) malam.

Kanit PJR Tol Jatim 2 Iptu Roni Faslah mengatakan, ruas tol Surabaya-Gempol hanya boleh dilewati kendaraan pribadi atau golongan I.

"Kendaraan besar atau golongan II ke atas kami arahkan lewat jalan arteri untuk mengantisipasi beban berat di lokasi longsor," kata Roni saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).

Rekayasa lalu lintas yang diterapkan di lokasi longsor sama seperti sebelumnya, yakni menutup dua jalur di sekitar longsor, dan hanya memfungsikan satu jalur yang ada.

Akibat kendaraan besar dilarang melintas di jalur tol, jalur arteri dari arah Pelabuhan Tanjung Perak menuju Waru padat sejak Kamis pagi.

Dari arah utara, kendaraan besar melintas Jalan Dupak, Jalan Diponegoro, Jalan Ahmad Yani, baru kembali masuk pintu Tol Waru.

Roni belum mengetahui sampai kapan pengalihan arus kendaraan besar diterapkan.

"Kita belum tahu sampai kapan, sekarang di lokasi longsor sedang dilakukan pengerjaan melibatkan tim ahli dari kampus ITS Surabaya," jelasnya.


Sebelumnya, di KM 06+200 Tol Surabaya-Gempol terjadi longsor tepatnya di jalur satu atau di jalur lambat.

Permukaaan tanah sepanjang 30 meter di lokasi tersebut longsor hingga 1,5 meter pada Selasa (26/1/2021) malam.

Longsor tersebut sebenarnya sudah ditemukan sejak Senin (25/1/2021), namun saat itu kedalaman hanya lima centimeter.

Jasa Marga sebelumnya telah menyiapkan mitigasi risiko untuk mengantisipasi kepadatan yang terjadi akibat kejadian longsor tersebut, yakni pengurangan kapasitas transaksi di Gerbang Tol Dupak dan Banyu Urip menyesuaikan kapasitas lajur yang masih bisa dilewati. 

https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/21054291/longsor-di-km-6200-kendaraan-besar-dilarang-melintas-di-tol-surabaya-gempol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke