Salin Artikel

Remaja 14 Tahun Pembunuh Pegawai Bank Divonis 7 Tahun 6 Bulan

DENPASAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang vonis kasus pembunuhan seorang pegawai bank, Ni Putu Widiastuti (24) dengan terdakwa Putu AHP (14) pada Kamis (28/1/2021).

Terdakwa Putu AHP divonis hukuman penjara tujuh tahun dan enam bulan penjara dalam sidang yang digelar secara virtual.

Hakim PN Denpasar menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian disertai kekerasan dan menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat 3 KUHP.

"Vonis 7 tahun 6 bulan yang sama dengan tuntutan. Pasal 365 tentang kekerasan yang mengakibatkan korban mati," kata Humas PN Denpasar, I Made Pasek dihubungi, Kamis.

Ia mengatakan, vonis tersebut sama dangan tuntutan jaksa penuntut umum. Kemudian ancaman pidana anak berbeda dengan orang dewasa.

"Itu ancamanya adalah setengah dari orang dewasa. Dan pidana penjara maksimal bagi anak hanya 10 tahun," kata dia.

Sidang yang digelar secara daring ini, terdakwa didampingi orangtuanya.

Nantinya, Putu AHP akan ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (LP) khusus anak di Bali.

Diberikan sebelumnya, seorang pegawai teller bank berinisial NPW (24) ditemukan tewas di kamar rumahnya di Denpasar pada Senin (28/12/2020) dengan lebih dari 25 tusukan.

Tersangkanya yakni Putu AHP yang masih berusia 15 tahun dan ditangkap di Buleleng, Kamis (31/12/2020) dini hari.

Motif pembunuhan tersebut yakni tersangka ketahuan saat hendak mencuri sepeda motor milik korban.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/12490751/remaja-14-tahun-pembunuh-pegawai-bank-divonis-7-tahun-6-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke