Salin Artikel

Diduga Gunakan Izin Layar Palsu, Tongkang dan 5 Tugboat Disita Polisi

Kasubdit I Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar, Kompol Iwan Setyawan mengatakan, penyitaan tersebut berdasarkan laporan Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya.

"Kapal tongkang beserta 5 tugboat itu menggunakan izin layar yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kubu Raya," kata Iwan kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Padahal, terang Iwan, bukan wewenang dinas perhubungan mengeluarkan surat izin layar, melainkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

"Sehingga pihak dinas perhubungan segera melaporkan, karena merasa dirugikan," ujar Iwan.

Iwan menerangkan, dalam penyidikan, kepolisian menetapkan seorang pria berinisial AL sebagai tersangka.

Tersangka AL diketahui berperan sebagai orang yang disuruh untuk mengurus dokumen.

"Proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka," terang Iwan.

Iwan menyatakan, terhadap tersangka AL dikenakan pasal 266 KUHP subsider 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara enam tahun. Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. 


Sementara itu, kuasa hukum PT SSP, pemilik kapal tongkang dan 5 tugboat, Herman menduga, kasus tersebut merupakan pesanan seseorang.

“Kasus ini ada yang pesan. AL ditelepon, disuruh datang malam-malam oleh polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Herman di Mapolda Kalbar.

Menurut Herman, jika penyitaan tongkang dan tugboat tersebut berlandaskan dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu, maka penyidik harus lebih dulu memastikan keaslian dokumen, tandatangan di dokumen benar atau tidak.

"Nyatanya dokumen itu diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kubu Raya. Lalu kenapa tongkang dan tugboat yang dijadikan barang bukti. Apa kaitannya?" ujar Herman.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/06525041/diduga-gunakan-izin-layar-palsu-tongkang-dan-5-tugboat-disita-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke