Salin Artikel

Pemuda Ini Gunakan Uang Bansos Prakerja Untuk Beli Ribuan Pil Koplo

GROBOGAN, KOMPAS.com - Dewangga (24) pemuda Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Grobogan setelah memesan 1.000 butir obat psikotropika golongan IV jenis Hexymer Trihexyphenidyl.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menyampaikan tertangkapnya pelaku atas pengembangan informasi dari masyarakat. 

Ribuan butir pil kuning atau "pil dewa" di dalam satu boks tersebut dipaketkan melalui agen jasa pengiriman barang.

Dalam paket yang dibungkus kertas warna hijau itu tertera nama pengirim "Amelia" dari luar kota dan penerimanya bernama "Dewi Sekar Taji". 

"Kami amankan pekan lalu di rumahnya atas infromasi dari masyarakat. Kami masih mendalami kasus penyalahgunaan obat psikotropika ini," kata Jury saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (27/1/2021).

Saat dimintai keterangan tim penyidik, pelaku mengaku membeli ribuan pil koplo tersebut dari uang yang diperolehnya melalui program bantuan sosial (bansos) Prakerja.

"Modal untuk beli barangnya dari uang bansos Prakerja yang saya dapat. Jadi, saya dulu sempat mendaftar Kartu Prakerja dan ternyata diterima. Kemudian, uangnya saya buat beli ini," ungkapnya.

Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah.

Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi.

Sedangkan penyalahgunaan obat ini oleh sebagian remaja adalah trend keliru yang secara jangka panjang sangat merugikan kesehatan.

"Atas perbuatannnya pelaku terancam dijerat pasal Pasal 196 subs pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," kata Jury.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/27/21430531/pemuda-ini-gunakan-uang-bansos-prakerja-untuk-beli-ribuan-pil-koplo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke