Salin Artikel

Polisi Bongkar Perdagangan Obat dan Kosmetik Illegal Secara Online di Pekanbaru

Selain puluhan jenis obat dan kosmetik, petugas juga membekuk satu orang pelaku berinisial TB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan operasi penggrebekan ini dilakukan pada Selasa (19/1/2021).

Dimana sebelumnya petugas mendapatkan informasi terkait adanya usaha jual beli obat dan kosmetik yang tak dilengkapi dengan surat izin dari pemerintah.

"Usaha ini beroperasi di salah satu rumah milik pelaku TB yang berlokasi di Perumahan Grand Mutiara, Jalan Mutiara, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru," ujar Andri kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Ia menjelaskan, pelaku mengedarkan barang ilegal itu secara online, yakni melalui aplikasi e-commerce.

Sementara, untuk membongkar tindakan melawan hukum ini, pihaknya melakukan penyamaran dengan cara memesan atau membeli produk kosmetik tersebut.

Selanjutnya, petugas bertemu dengan kurir pengantar jasa ekspedisi yang mengantarkan kosmetik dan obat dari pelaku.

"Kita melakukan pengecekan terhadap kosmetik itu dan diketahui tidak dilengkapi dengan izin edar dari BPOM. Kita langsung melakukan pendalaman dan melakukan penggrebekan ke rumah Pelaku. Benar saja kita temukan ada 27 jenis obat dan kosmetik yang diperjual belikan oleh pelaku," kata Andri.


Jenis obat dan kosmetik ilegal

Obat dan kosmetik tersebut, yakni Oestrogel 22 kotak, Oestradiol benzoate injection 25 kotak, Estradiol valerate injection usp/progynon depot  77 kotak, Reten five 17 kotak, Proluton depot  78 kotak, Diane-35 6 kotak, Duoton fort t.p. Injection 12 kotak.

Ada pula Androcur 50 mg tablet  31 kotak, Zam-buk 14 kotak, Oc-35 9 kotak, Hyles 100 5 kotak, Androcur 100 mg tablet  5 kotak, Hiruscar postacne 6 kotak, Cyclo-progynova  157 kotak, Estromon 10 kotak L.D.B  4 Botol, Lamoon 18 kotak, Pherone (mask) 5 kotak, Extra white 1 kotak, Mesotherapy  5 kotak, Pherone ( capsules) 20 kotak, V-c injection  248 kotak, Luthione 1 kotak, Cindella 1 kotak, Vitamin C 1 kotak, Phenokinon “F” 920 kotak, dan Levonorgestrel and quinestrol tablets 2.120 kotak.

"Pelaku sudah kita amankan dan kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," sebut Andri.

Pelaku kini terancam dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 hruf i dan j UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/27/17015181/polisi-bongkar-perdagangan-obat-dan-kosmetik-illegal-secara-online-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke