Salin Artikel

Produksi Sabun hingga Pasta Gigi di Bali, Pasutri asal Belarusia Dideportasi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua warga negara Belarusia, VK dan SB dari Indonesia, Selasa (26/1/2021) malam.

Pasangan suami istri tersebut menyalahgunakan izin tinggalnya saat tinggal di Bali.

Mereka membuat industri rumahan produk-produk mandi di rumah sewaannya di Kabupaten Karangasem, Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jamaruli Manihuruk mengatakan, keduanya ditangkap setelah ada laporan masyarakat.

"Berawal dari pengaduan masyarakat, keduanya terindikasi memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk mandi," kata Jamaruli, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Mereka memproduksi produk seperti sabun, sampo, dan pasta gigi di sekitar Amed, Karangasem.

Mereka memproduksi tersebut sejak Agustus 2020 dan dijual secara daring.

Keduanya datang ke Bali bersama dua putranya yang berusia 4 tahun dan satu tahun pada 1 Februari 2020.

Mereka ke Bali menggunakan visa kunjungan dan berlaku hingga 31 Januari 2021.

Mereka dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan penerbangan Turkish Airlines TK-57 rute Jakarta-Istanbul. Kemudian tujuan akhir ke Minsk, Belarusia.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/27/11213541/produksi-sabun-hingga-pasta-gigi-di-bali-pasutri-asal-belarusia-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke