Salin Artikel

PPKM Jilid II, Warga Luar Kota yang Akan Masuk Cilacap Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19

CILACAP, KOMPAS.com - Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, memperketat keluar masuk warga luar kota pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid kedua 26 Januari-8 Februari 2021.

Sekda Cilacap Farid Maruf mengatakan, warga dari luar wilayah Banyumas Raya yang akan masuk wilayah Cilacap diwajibkan membawa surat keterangan tes cepat antigen atau tes swab PCR dengan hasil negatif.

"Setiap orang dari luar wilayah Banyumas Raya (Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen) wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen atau swab PCR yang masih berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Farid melalui pesan singkat, Selasa (26/1/2021).

Kebijakan tersebut, kata Farid, tertuang dalam Instruksi Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2021.

Sedangkan bagi warga Banyumas Raya yang akan masuk wilayah Cilacap, kata Farid, cukup menunjukkan surat keterangan dari RT atau RW tempat domisili pelaku perjalanan.

"Bagi pekerja yang memiliki aktivitas perjalanan secara rutin bisa menunjukkan surat tugas atau tanda pengenal dari instansi tempatnya bekerja," jelas Farid.

Farid menambahkan, pada PPKM jilid kedua ini akan mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di masyarakat secara lebih ketat.

Pengawasan melibatkan personel dari Satpol PP, TNI dan Polri.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/26/19442421/ppkm-jilid-ii-warga-luar-kota-yang-akan-masuk-cilacap-wajib-kantongi-surat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke