Salin Artikel

Luka Kerusuhan 2019 Belum Hilang, Dewan Adat Papua Desak Polisi Tindak Ambroncius Nababan

Sekretaris DAP Jhon Gobai mengatakan, luka akibat kerusuhan di Kota Jayapura dan Mimika pada 2019 belum sepenuhnya hilang. Kerusuhan itu pecah akibat kasus dugaan rasisme di Surabaya, Jawa Timur.

"Masih segar dalam ingatan kolektif orang Papua tentang kasus (kerusuhan) 2019, luka ini belum sembuh, sehingga kami melapor agar segera mungkin dilakukan tindakan kepolisian," ujar Jhon Gobai di Jayapura, Selasa (26/1/2021).

Jhon Gobai telah melaporkan Ambroncius Nababan ke Ditreskrimsus Polda Papua karena dianggap melakukan tindakan rasisme kepada Natalius Pigai.

Ia menyayangkan perdebatan antara Natalius Pigai dengan Ambroncius Nababan justru berujung ujaran rasisme.

Ujaran rasisme itu juga menimbulkan banyak tanggapan dari masyarakat Papua.

"Sesuai dengan UU nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi, rasial dan etnis, kami melapor kepada pihak Polda Papua karena ini sudah mengarah pada unsur rasial," kata Jhon Gobai.

Minta masyarakat tak terprovokasi

Jhon Gobai juga menyayangkan masih adanya tindakan rasisme yang diterima masyarakat Papua. Ia meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

Masyarakat juga diminta tak terprovokasi dengan pernyataan Ambroncius. Masyarakat harus mempercayakan pengusutan kasus tersebut kepada polisi.

"Kami meminta dengan hormat kepada pihak kepolisian untuk segera ada tindakan hukum yang jelas, terukur, sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Papua. Ini persoalan bukan dilakukan oleh komunitas orang batak atau oleh komunitas Nababan, ini dilakukan oleh oknum Ambroncius, ini harus diproses," kata dia.


Sementara itu, Ps Kasubbid Tindak Pidana Cyber Ditreskrimsus Polda Papua, AKBP Philip M Ladjar menyatakan, telah menerima laporan yang dibuat Dewan Adat Papua. Laporan itu akan diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri.

Sebab, lokasi kasus itu terjadi di Jakarta. Sehingga, proses penyidikan dilakukan Bareskrim Mabes Polri.

"Pasal yang kita sangkakan terhadap dugaan tidak pidana yang terjadi adalah Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Ayat  2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw memastikan, polisi memproses pelaku yang mengeluarkan ujaran rasial kepada Natalius Pigai.

"Kami sudah laporkan kasus rasisme ini ke pimpinan dan sudah dapatkan perintah untuk segera tangkap pelaku rasisme tersebut, termasuk orang-orang yang ikut memviralkan kasus itu di media sosial," kata Paulus di Jayapura, Senin (25/12/2021).

Dilansir dari Tribunnews.com, tangkapan layar unggahan bernada rasial dari akun Facebook Ambroncius itu dibagikan Natalius lewat akun Twitter pribadinya.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/26/17330371/luka-kerusuhan-2019-belum-hilang-dewan-adat-papua-desak-polisi-tindak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke