Ibu ini sedang hamil tujuh bulan dan ditangkap karena menjual sabu-sabu di sebuah warung kopi desa itu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto , dalam konferensi pers Selasa (26/1/2021) menyebutkan, awalnya polisi menerima informasi ibu itu kerap menjual sabu-sabu paket kecil di warung kopi.
Selama sepekan tim turun ke kecamatan pedalaman itu dan memastikan barang bukti.
“Setelah yakin, kita langsung tangkap, barang buktinya satu ons sabu-sabu dan 21 paket kecil siap jual. Uang tunai hasil jualan sabu-sabu sebesar Rp 500.000,” katanya.
Buat biaya bersalin
Dia menyebutkan, ibu ini terpaksa berjualan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup dan persiapan persalinan. Sedangkan suaminya telah bercerai.
Dari penyelidikan, sabu-sabu itu diperoleh dari pria berinisial A (40) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Mereka kerjasama, dua atau tiga hari sekali, A ini datang untuk ambil uang jualan sabu pada R. Mereka bagi hasil,” katanya.
Saat ini, polisi menahan ibu hamil itu dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.
“Kami apresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi," pungkasnya.
https://regional.kompas.com/read/2021/01/26/17163561/ibu-hamil-7-bulan-ditangkap-polisi-gara-gara-nekat-jualan-sabu-di-warung