Salin Artikel

Diabaikan Pengunjung Kafe, Kapolres: Kalau Tidak Pulang, Saya Angkut

Peristiwa itu terjadi saat Yan Budi memimpin Satgas Covid-19 Bandar Lampung melakukan penyisiran ke sejumlah kafe dan tempat hiburan pada Minggu (24/1/2021) dini hari.

Penyisiran tersebut menyusul penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2020 terkait pembatasan tempat hiburan di masa pandemi Covid-19.

Yan Budi mengatakan, ada tiga kafe yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Teluk Betung Selatan, dengan kondisi ramai pengunjung.

Saat masuk ke salah satu kafe, menurut Yan Budi, kondisi di dalam padat pengunjung dan tanpa jaga jarak.

Awalnya Yan Budi masuk dengan santun, menyosialisasikan Perda dan meminta agar pengunjung pulang untuk mengurangi kerumunan.

“Baru saya datang, kesannya sudah tidak enak. Ada satu pengunjung ditegur menolak memakai masker,” kata Yan Budi saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).

Namun, para pengunjung terlihat tidak peduli dan masih asyik di meja masing-masing.

Sekitar 10 menit, menurut Yan Budi, pihaknya menunggu iktikad baik dari pengunjung untuk membubarkan diri.

Namun, tidak ada satu pun yang beranjak.

Yan Budi mengaku kesal dan akhirnya memarahi para pengunjung dan pengelola kafe.

“Enggak ada yang pulang sekarang, saya angkut, rapid test di tempat,” kata Yan Budi mengulangi perkataannya.


Mendapat omelan dan diancam akan dites Covid-19, para pengunjung pun bubar keluar dari dalam kafe.

Yan Budi mengatakan, sejumlah kafe dan tempat hiburan yang menjadi target berada di Kecamatan Panjang dan Kecamatan Teluk Betung Selatan.

Penyisiran dilakukan lantaran ada laporan yang menyebutkan bahwa sejumlah kafe selalu ramai dan tanpa penerapan prokes Covid-19.

“Seluruh tempat hiburan yang kita masuki hampir semua melanggar protokol kesehatan. Kita sarankan di atas pukul 00.00 WIB sudah tutup untuk mengurangi potensi kerumunan,” kata Yan Budi.

Selain menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 bagi pelanggar protokol kesehatan, pihak kepolisian juga akan memberlakukan Maklumat Kapolri bagi pelaku usaha dan perorangan.

“Kita tidak akan segan-segan dan tebang pilih, semua sama, yang melanggar protokol kesehatan pasti kita tindak tegas dan keras,” kata Yan Budi.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizky mengatakan, para pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan akan diberikan sanksi.

“Sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan sementara, hingga penghentian tetap,” kata Rizky.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/26/13013851/diabaikan-pengunjung-kafe-kapolres-kalau-tidak-pulang-saya-angkut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke