Salin Artikel

4 Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test, Lupa Ubah Nomor hingga Palsukan Tanda Tangan Dokter

Seperti di Surabaya, komplotan yang terdiri dari pemilik agen travel, calo dan pegawai puskesmas memalsukan surat keterangan rapid tes dengan hasil non reaktif tanpa melakukan tes.

Surat tes tersebut digunakan untuk syarat membeli tiket penumpang kapal laut antar pulau.

Menurut Epidemiolog Dicky Budiman dengan hasil tes palsu, maka dapat meningkatkan potensi penularan virus corona.

Karena bisa jadi mereka yang membeli hasil rapid tes palsu sudah terinfeksi virus corona dan akibatnya penularan akan semakin luas.

"Pemalsuan hasil tes ini harus ditindak tegas. Pemerintah harus memastikan siapa yang memberikan layanan, jenisnya apa, bentuk suratnya seperti apa."

"Pemerintah juga harus meregulasi pihak yang berwenang dan berhak melakukan uji tes Covid-19, sehingga tidak hanya mengatur harga tes-nya saja," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (23/12/2020).

Dan berikut 4 kasus pemalsuan surat rapid test yang terjadi di beberapa wilayah di Tanah Air:

Aditya membantu delapan pekerjanya yang pulang ke Pulau Jawa dengan memalsukan surat keterangan hasil rapid test Covid-19.

Modus yang digunakan adalah dengan memindai dan menyunting selembar surat keterangan rapid test asli yang diterbitkan sebuah laboratorium kesehatan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Setelah selesai, hasil editan tersebut dicetak sebanyak delapan lembar di Bali Indah Photo Pangkalan Bun.

Delapan lembar surat palsu tersebut lalu diserahkan kepada para pekerja yang akan pulang ke Pulau Jawa menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai dengan tujuan Semarang.

Delapan pekerja bangunan asal Pulau Jawa tersebut tengah bekerja pada kontraktor yang sedang membangun Hotel Mercure di Jalan H Udan Said, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.

Setelah diperiksa detail, nomor laboratorium setiap surat keterangan ternyata tidak diubah dan masih sama dengan aslinya.

Hanya berbeda di identitas kedelapan calon penumpang. Mendapati hal itu petugas KKP segera melapor ke Polres Kotawaringin Barat.

"Setelah kami periksa, pelaku mengaku berniat mempermudah pekerja yang akan pulang ke Jawa. Ongkos (pembuatan surat keterangan hasil rapid) hanya Rp 48.000 per surat," jelas Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Rendra Aditya Dhani

Aditya mengaku memalsukan rapid test untuk meringankan biaya pekerjaannya.

"Saya ingin membantu supaya mereka (pekerja bangunan) tidak mengeluarkan biaya lumayan mahal untuk rapid test. Saya tahu itu salah dan saya siap mempertanggungjawabkannya," tutur Aditya.

Sejak beroperasi pada September 2020, para tersangka mengaku sudah menjual ratusan surat rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut.

"Surat rapid test palsu dijual ke penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, dikonfirmasi pada Selasa (22/12/2020).

Surat tersebut diduga dikeluarkan oleh salah satu pusat layanan kesehatan atau puskesmas di sekitar wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Polisi mengamankan tiga pelaku yakni MR (55), BS (35), dan SH (46). BS adalah salah satu tenaga honorer perawat di salah satu puskesmas.

Dalam beraksi, ketiga pelaku membagi tugas masing-masing dari calo atau pencari calon penumpang hingga pembuat surat dan tandatangan dokter yang dipalsukan.

Para komplotan ini menawarkan jasa pembuatan surat hasil rapid test tanpa melalui proses rapid test atau tes darah.

"Tarifnya 100 ribu sudah mendapatkan surat hasil rapid test non reaktif," ujarnya.

Ia diamankan karena menjual surat hasil rapid test antibodi dan antigen tanpa melalui prosedur kesehatan yaknu melalui media sosial Facebook pada 25 Desember 2020.

IB ditangkap di rumahnya di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, ponsel dan surat hasil rapid test antibodi dan antigen palsu yang dibuatnya.

"Surat hasil rapid test antibodi dan antigen palsu tertulis dikeluarkan oleh klinik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, kepada wartawan Senin (11/1/2021).

Hingga aksinya terdeteksi dan ditangkap, pelaku mengaku sudah memproduksi surat palsu tersebut sebanyak 44 lembar.

Barang bukti hasil penipuan yang diamankan sebanyak Rp 1.900.000.

Mereka adalah MM, MAK, dan SY. Kepada polisi, mereka mengaku membuat surat palsu dengan model Rp 50.000 untuk membuat stempel dan bantalan stempel.

Sedangkan laptop dan printer untuk mencetak surat adalah milik salah satu dari mereka.

Kasus tersebut terungkap saat MM dan istrinya akan terbang ke Surabaya dari Bandara Haji Asan Sampit pada Minggu (24/1/2021).

Saat itu petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Sampit dan petugas keamanan curiga dengan dua penumpang yang menggunakan surat pemeriksaan cepat yang tak lazim.

Pada lembaran pertama surat tersebut bertuliskan hasil pemeriksaa antigen. Namun di lampiran bertulisakan pemeriksaan antibodi.

Petugas kemudian konfirmasi ke klinik yang namanya dicatut dalam surat tersebut.

Ternyata nama dalam nomor registrasi klinik tersebut berbeda dengan surat yang dibawa pasangan suami istri itu.

MM diperiksa secara intensif, sedangkan istrinya terbukti tidak mengetahui tindakan sang suami.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tita Meydhalifah, Dewantara, Achmad Faizal | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina, Robertus Belarminus, Sari Hardiyanto)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/26/13010031/4-kasus-pemalsuan-surat-rapid-test-lupa-ubah-nomor-hingga-palsukan-tanda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke