Salin Artikel

Terungkap, Aksi Perampokan Uang Rp 563 Juta di Semarang Didalangi Orang Dalam, Ini Faktanya

KOMPAS.com - Seorang karyawan perusahaan distributor gas di Semarang, Jawa Tengah, diduga menjadi dalang perampokan uang senilai Rp 563 juta.

Tersangka berinisial S (39) diduga melibatkan kawanan perampok dari Lampung.

S dan para perampok tersebut beraksi dengan menggunakan senjata api di di Jalan Krakatau VIII, Kelurahan Karangtempel, Semarang Timur.

"Otak aksi perampokan sebenarnya dari orang dalam sendiri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono.

Pura-pura kejar pelaku

Dari hasil pra rekonstruksi di lokasi kejadian, S sempat datan setelah para pelaku membawa kabur uang yang totalnya senilai Rp 563 juta di dalam tas.

Tak hanya itu, S juga berpura-pura mengejar para kawanan perampok tersebut dengan mengajak satu karyawan lainnya.

"Ya (pura-pura mengejar), saat kami lihat (dalam pra rekonstruksi) dan dari keterangan, sempat datang dan memakai kendaraan, alasannya datang untuk bekerja. Datang ke TKP ada temannya ikut bonceng dan mengejar," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana.

Selain itu, dari pengakuan salah satu pelaku perampokan, Frans Panjaitan, S yang memberi tahu jika ada dua tas berisi uang di dalam mobil korban.

Mereka kemudian memantau di balik tanaman dan langsung beraksi ketika korban turun dari mobil.

"Dia yang memberi tahu ada dua tas di dalam mobil," kata Frans sambil menunjuk Susanto.

Selain itu, polisi berhasil menangkap lima dari enam pelaku perampokan.

Lima pelaku tersebut antara lain, Rahmat (39) dari Lampung, Frans Panjaitan (36) dari Lampung, Vidi Kondian (30) dari Lampung, Maftuhi (25) dari Lampung dan M. Agus Irawan (38) dari Ungaran, Kabupaten Semarang.

"Mereka kelompok dari Lampung dan M. Agus Irawan ini dari Kabupaten Semarang yang mengundang mereka untuk melakukan tindak kejahatan," jelas Irwan saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/1/2021).

Selain itu, setelah merampok, pelaku sempat melarikan diri ke arah Banyumanik dan meninggalkan dua sepeda motor yang diketahui hasil curian dari pelaku Frans Panjaitan dan Maftuhi.

"Kedua pelaku ini dua hari sebelum kejadian sempat mencuri sepeda motor di Semarang Barat. Lalu mereka menyewa kendaraan menuju Salatiga dilanjutkan ke Yogya," katanya.


Ditangkap di Ciamis

Setelah memburu pelaku, akhirnya komplotan tersebut berhasil ditangkap di di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (21/1/2021).

Dari tangan para perlaku, polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa tiga senjata api rakitan jenis revolver, 26 butir peluru kaliber 9 mm, 3 butir peluru kaliber 5,56 mm.

Kemudian, 1 butir peluru hampa kaliber 5,56 mm, 1 butir peluru kaliber 3,8 mm, uang tunai Rp 292 juta, 2 unit sepeda motor Satria dan Vario serta 4 buah helm.

"Senpi itu milik Frans Panjaitan, Maftuhi dan Rahmat. Ini mereka peroleh di Lampung dibeli sekitar Rp 15 juta plus pelurunya. Uangnya belum sempat digunakan, tapi masing-masing sudah ada pembagian sekitar Rp 90 juta," ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, setiap orang mendapat jatah Rp 90 juta. Namun, uang tersebut disebut belum digunakan.

pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/26/06040071/terungkap-aksi-perampokan-uang-rp-563-juta-di-semarang-didalangi-orang-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke