Salin Artikel

Polisi: Narkoba yang Dipakai Selebgram "S" Lebih Parah dari Ekstasi

KOMPAS.com - Seorang selebriti Instagram (selebgram) berinisial S (23) ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba ketika berlibur di Bali.

Saat ditangkap, S sedang melangsungkan pesta narkoba bersama teman-temannya, yakni J (24), R (21), dan A (20).

Menurut keterangan polisi, pesta narkoba itu diadakan di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (6/1/2021) malam.

"Kita mengamankan empat tersangka, tapi yang menonjol di sini adalah selebgram," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1/2021).

Jansen mengatakan selain menjadi selebgram, perempuan itu juga memiliki akun YouTube dan TikTok.

Dari hasil penangkapan tersebut diketahui bahwa narkoba yang dikonsumsi keempatnya merupakan jenis baru, bernama P-Flouro Fori.

Sebanyak empat butir dan tiga pecahan tablet P-Flouro Fori dengan berat bersih 1,90 gram disita oleh polisi.

Jansen menginfokan narkoba jenis baru ini didapatkan mereka dari seseorang yang dipanggil “Bli”. Satu butir P-Flouro Fori dibeli dengan harga Rp650 ribu.

"Narkoba ini, jenis baru P-Flouro Fori, mirip ektasi dan khasiatnya lebih parah dari ektasi ini," beber dia.

Jansen menerangkan S sudah tiga bulan memakai narkoba jenis baru tersebut. Ia mengonsumsinya untuk bersenang-senang.

Sebagai publik figur yang memiliki banyak pengikut di media sosial, Jansen menyayangkan keterlibatan S dengan barang itu.

Padahal, sambung Jansen, sebagai sosok yang berpengaruh, S bisa saja menjadi duta untuk melawan pemakaian narkoba.

“Malah dia [mengonsumsi] narkoba. Ini yang kita sayangkan sekali. Mudah-mudahan dengan proses hukum ini tujuan kita untuk mengubah, sehingga bisa berubah ke jalan yang lebih baik lagi," ucap Jansen.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/25/20054401/polisi-narkoba-yang-dipakai-selebgram-s-lebih-parah-dari-ekstasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke