Salin Artikel

Sergei Kosenko, Turis Rusia yang Ceburkan Diri ke Laut bersama Motor Dideportasi dari Indonesia

DENPASAR, KOMPAS.com - Video sepasang warga negara asing (WNA) menceburkan diri ke laut bersama sepeda motornya Honda C70 berbuntut panjang.

Video tersebut diambil di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bal, pada Desember 2020 lalu.

Kini, pria yang ada dalam video tersebut dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali, pada Minggu (24/1/2021).

Diketahui pria dalam video tersebut yakni Sergei Kosenko, asal Rusia.

"Sergei Kosenko dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu sore.

Video itu diunggah di akun Instagram @sergey_konsenko, tengah melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor.

Jamaruli mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap data perlintasan pria tersebut. 

Ia diketahui masuk ke Wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan.

Adapun izin tinggal kunjungannya berlaku sampai 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai 28 Januari 2021.

Di data keimigrasian, ia tercatat tinggal di Jalan Siligita, Nusa Dua, Badung.

Namun, yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut.

Sergei saat diperiksa mengaku menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Canggu dan pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok.


Terakhir, Sergei tinggal di sebuah hotel di Seminyak, Badung, Bali.

Selain membuat video berbahaya, Sergei juga diketahui membuat ulah dengan mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagramnya, pada Senin (11/1/2021).

Kegiatan tersebut dianggap melanggar Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.

Isinya, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.

"Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata dia.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, Sergei telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu.

Dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin.

Sehingga, ia diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Jamaruli mengatakan, wanita dalam video tersebut belum dideportasi. Pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti lagi terhadapnya.

"Masih dikumpulkan bukti-bukti," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/24/13540831/sergei-kosenko-turis-rusia-yang-ceburkan-diri-ke-laut-bersama-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke