Salin Artikel

Fakta Kasus Pembacokan di Cianjur, Pelaku Menyamar Jadi Perempuan di Facebook hingga Motif Dendam

Pergelangan tangan kanan pemuda asal Warungkondang, Cianjur, itu putus setelah dibacok pelaku berinisial US (22).

Korban juga mengalami luka bacok di bagian wajah dan punggung.

Pelaku dan rekannya berinisial JJ (18) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Janji bertemu kenalan

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menuturkan, kejadian tersebut bermula saat korban membuat janji bertemu seorang perempuan yang baru dikenalnya di Facebook.

Namun, saat korban sedang menunggu di lokasi yang telah disepakati, kedua pelaku datang dengan sepeda motor secara berboncengan.

Selanjutnya, pelaku US turun dan menghampiri korban, sementara rekannya menunggu di atas motor.

"Setelah berada di dekat korban, pelaku kemudian melayangkan goloknya ke tubuh korban," kata Anton kepada Kompas.com di Mapolres Cianjur, Jumat (22/1/2021).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala, tangan dan punggung.

"Pergelangan tangan sebelah kanannya bahkan sampai putus karena dibacok berulang kali oleh pelaku," ujar dia.

Motif dendam

Anton mengungkapkan, tindak penganiayaan berat tersebut dilatarbelakangi dendam. Pelaku mengaku pernah dianiaya korban pada November 2020.

"Kasusnya waktu itu salah sasaran, dan sudah diselesaikan, berdamai. Namun, rupanya pelaku ini masih memendam dendam," ucap Anton.


Pelaku, kata Anton, menyusun rencana agar bisa bertemu korban.

Buat kaun Facebook palsu

Salah satu upayanya dengan membuat akun palsu di media sosial Facebook.

"Jadi, pelaku ini membuat akun palsu dengan identitas perempuan bernama Suci. Tujuannya agar bisa berkenalan dan memancing korban keluar atau bertemu," terang dia.

Upaya pelaku berhasil, korban pun berjanji bertemu Suci yang tak lain adalah pelaku di kawasan Lapang Jagaraksa Warungkondang, Minggu (17/1/2021) malam.

"Di situlah kemudian pelaku melampiaskan dendamnya dengan menganiaya korban," ucap Anton.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami cacat fisik.

Pelaku berinisial US (22) dan JJ (18) diringkus di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukabumi, yakni Jampang Tengah dan Cisaat, Kamis (21/1/2021).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah golok, sepeda motor dan ponsel.

Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/23/12332571/fakta-kasus-pembacokan-di-cianjur-pelaku-menyamar-jadi-perempuan-di-facebook

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke