Salin Artikel

Napi Gunakan Ponsel dan Sebar Hoaks Vaksin Covid-19, Diselundupkan Tahun 2019, Kalapas Surabaya Merasa Kecolongan

Ponsel itu belakangan ia gunakan untuk menyebar hoaks terkait vaksinasi. Dalam kabar bohong itu TS menyebut seorang anggota TNI meninggal dunia usai disuntik vaksin.

Atas terbongkarnya penyelundupan ponsel, Kepala Lapas Kelas I Surabaya Gun Gun Gunawan mengaku kecolongan.

Gun Gun pun mengaku kecolongan atas terjadinya peristiwa itu.

Pada awal tahun 2021, TS menggunakan ponselnya untuk menyebarkan hoaks.

Ia menyebut, Kasdim 0817 Gresik Mayor Sugeng Riyadi meninggal usai mendapatkan suntikan vaksin.

Hal itu dilakukan lantaran TS tidak percaya program vaksinasi pemerintah.

TS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak lapas juga memberikan sanksi lantaran penyelundupan ponsel termasuk dalam pelanggaran berat.

Sanksi berupa pemindahan sel hingga kehilangan hak remisi.

"Sanksinya pemindahan sel, menghilangkan hak remisi dan tidak bisa mengurus pembebasan bersyarat," kata Gun Gun.

Mengetahui dirinya dikabarkan meninggal dunia, Mayor Sugeng yang divaksin pada Jumat (15/1/2021) mengaku kaget.

"Terus terang saya juga kaget, karena informasi yang saya dapatkan memang baru tadi malam. Saat itu saya vidcon dengan komandan (Dandim 0817 Gresik) kemudian ada berita itu," ujar Sugeng, kepada awak media di Makodim 0817 Gresik, Senin (18/1/2021) sore.

Dia pun melaporkan kabar tersebut kepada pimpinan hingga kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepolisian.

"Pertama saya kaget, cuma ya ini sudah ditindaklanjuti oleh komandan dan pihak kepolisian. Jadi, kita serahkan saja kasusnya kepada pihak Polres (Gresik)," ucap dia.

Kondisi Sugeng sendiri sehat dan beraktivitas seperti biasa.

"Alhamdulillah sampai dengan saat ini bisa dilihat, saya dalam keadaan sehat wal afiat dan bisa beraktivitas seperti biasanya. Mulai dari tadi pagi hingga sekarang tetap beraktivitas seperti biasa. Jadi insya Allah aman," kata Sugeng.

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka yang menyebarkan kabar bohong tersebut.

Ia adalah seorang narapidana kasus pembunuhan berinisial TS.

Akibat perbuatannya, TS dijerat Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/23/11151271/napi-gunakan-ponsel-dan-sebar-hoaks-vaksin-covid-19-diselundupkan-tahun-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke