Salin Artikel

Kasus Anak Gugat Ibu karena Fortuner, Pengacara Penggugat: Kami Terbuka Mediasi

Menurut kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran, pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang ditanganinya.

Seperti diketahui, Alfian Prabowo menggugat kedua orangtuanya yang telah bercerai, dr. Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz atas kepemilikan mobil Toyota Fortuner.

"Dari Pak Listyo Sigit itu saya kira yang berkaitan dengan kasus pidana. Sementara kasus klien saya ini adalah perdata," jelas Caesar saat ditemui di kantornya, Jumat (22/1/2021).

Caesar mengungkapkan ada beda alur antara perkara perdata dan pidana.

"Kami terus membuka jalur mediasi tersebut, salah satu tergugat sudah membuka pintu mediasi tapi yang satu belum, ini masih kita upayakan," paparnya.

Dijelaskan, gugatan yang diajukan Alfian Prabowo adalah bentuk teguran anak kepada orangtua.

"Jadi ini harapannya adalah orangtua kembali akur, jika memang berpisah secara baik-baik jangan bertikai terus. Semacam bentuk protes anak kepada orangtua," jelas Caesar.

Dia mengungkapkan, tujuan dari gugatan ini adalah mendamaikan kedua orangtua yang bertikai.

"Soal hasil atau keputusan itu adalah ranah pengadilan, klien kami hanya ingin melihat kedamaian antar orangtua," kata Caesar.

Seperti diketahui, Alfian Prabowo menuntut kedua orangtuanya atas kepemilikan Toyota Fortuner.

Kasus ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/22/15321671/kasus-anak-gugat-ibu-karena-fortuner-pengacara-penggugat-kami-terbuka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke