Salin Artikel

Penetapan Bupati dan Wabup Gresik Terpilih Digelar dengan Protokol Kesehatan, Ini Jadwalnya

Acara penetapan kepala daerah terpilih berlangsung pada Jumat (22/1/2021).

Ketua KPU Gresik Akhmad Roni mengatakan, penetapan paslon bupati dan wabup dapat digelar karena tak adanya gugatan perselisihan hasil Pilkada Gresik di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Mestinya paling lama tiga hari, tapi kami akan gelar pada Jumat besok," ujar Roni melalui keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).

Acara penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan digelar dengan mengacu protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Rencananya, KPU mengundang paslon terpilih, pimpinan partai pengusung, ketua tim kampanye, serta jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik.

"Akan kita undang, tapi tetap dengan mekanisme protokol kesehatan ketat," ucap dia.

Sesuai hasil penghitungan suara dari pencoblosan yang berlangsung pada 9 Desember 2020, paslon Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah berhasil meraup 369.844 suara.

Sementara paslon nomor urut 1 Mohammad Qosim-Asluchul Alif meraih 355.611 suara, selisih sebanyak 14.233 suara.

Adapun dari 19 kabupaten/kota di Jawa Timur yang belum bisa diumumkan pemenangnya adalah Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Banyuwangi.

Sedangkan 16 Kabupaten/Kota lain termasuk Gresik, sudah dapat diumumkan lantaran tidak adanya gugatan sengketa di MK.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/21/17123551/penetapan-bupati-dan-wabup-gresik-terpilih-digelar-dengan-protokol-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke