Salin Artikel

Kronologi Versi Bea Cukai soal Pengejaran Kapal Penyelundup yang Tewaskan Haji Permata

Penembakan terjadi di perairan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada Jumat (15/1/2021).

Haji Permata memiliki nama asli Haji Jumhan bin Selo. Dia tercatat sebagai mantan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam.

Keluarga Haji Permata melaporkan kasus penembakan tersebut ke Polda Kepulauan Riau.

Menurut Ketua KKSS Batam Masrur Amin, dari hasil otopsi di RS Bhayangkara terdapat tiga peluru di tubuh Haji Permata. Dua peluru ditemukan di ulu hati dan satu peluru di bagian dada.

Ia mengataakan di hari kejadian, Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan melakukan pengejaran terhadap kapal penyelundup, Jumat (15/1/2021).

Satgas Patroli Laut Bea Cukai menghentikan laju 4 buah kapal high speed craft (HSC) tanpa nama dan satu buah kapal bermuatan orang banyak yang membawa barang selundupan di perairan Pulau Buluh, Riau.

Petugas membuntuti mereka sejak dari perairan Pulau Medang Lingga.

Namun, karena mereka menggunakan mesin dengan kapasitas di atas kelaziman, petugas tidak berhasil melakukan pencegatan.

“Sekitar pukul 09.30 WIB, kapal patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang membawa barang ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir dari arah Kuala Lajau."

"Setelah meyakini kapal tersebut, petugas memerintahkan HSC tersebut untuk berhenti namun tidak dipatuhi dan bahkan berusaha untuk menabrak kapal patroli petugas,” kata Syarif, Sabtu (16/1/2021) dilansir dari tribunbatam.id.

Petugas kemudian membunyikan sirene saat tahu mendapat perlawanan. Petugas juga mengeluarkan perintah lisan melalui pengeras suara.

Namun empat kapal tersebut tak memperdulikannya. Petugas kemudian mengejar kapal yang masuk ke arah Sungai Belah.

“HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009, meskipun demikian Kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” kata Syarif.

Setelah melakukan pemeriksaan petugas menemukan sejumlah tumpukan karton berisi barang ilegal yang ditutupi terpal.

Upaya para penyelundup melawan hukum dengan petugas Bea Cukai tidak berhenti di situ.

Sekitar pukul 09.40 WIB dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah diperiksa petugas Bea Cukai.

“Jadi jelas ada niatan untuk merebut kembali HSC dan barang selundupan yang sudah dikuasai Bea Cukai” ujar Syarif.

Namun ternyata kelompok penyelundup itu mengerahkan belasan orang menggunakan kapal pancung untuk melindungi empat HSC tersebut.

Mereka melempari kapal petugas dan HSC yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api.

Melihat situasi satgas patroli mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan.

Namun peringatan itu tidak dihiraukan. Justru massa yang berjumlah belasan malah secara brutal menyerang petugas dengan senjata tajam sambil berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai Bea Cukai yang hanya dikawal oleh empat orang petugas.

Selang beberapa menit, kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas.

Mereka kemudian menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan menembakan mercon ke arah petugas.

“Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas."

"Untuk membela diri, petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai,” lanjutnya.

Setelah itu, kelompok penyerang sempat menjauhkan kapalnya dari kapal HSC yang dikuasai petugas Bea Cukai.

Namun, kapal penyerang tersebut berusaha terus mengejar dan mencoba menyandarkan kapal pancungnya untuk merebut kembali barang ilegal tersebut.

Kapal tersebut baru berhenti berusaha mendekat setelah petugas yang di atas HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan bantuan dari dua kapal patroli Bea Cukai lainnya.

“Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut Bea Cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, namun tidak mendapatkan hasil."

Yang mengejutkan, dalam pencacahan juga ditemukan dua karung berisi batu dan kayu yang sepertinya disiapkan untuk melakukan perlawanan atau penyerangan kepada petugas.

Tidak hanya berhenti disitu, Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita.

Termasuk asal muasal barang ilegal, pelaku-pelaku yang terlibat. Serta pemilik atau penyedia HSC yang digunakan untuk menyelundupkan barang.

Menurut catatan Bea dan Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan HSC ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok tersebut.

Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal nonHSC.

Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal nonHSC.

Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.

“Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas,” sambungnya.

Bahkan pada tahun 2014 kelompok ini pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya ditangkap oleh petugas.

“Pengadilan kemudian memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana atas penyerangan tersebut,” ungkap Syarif.

Menurutnya pihak Bea Cukai telah mengeluarkan rilis dua kali, namun informasi dalam rilis pertama dan kedua tidak sinkron dan kontradiksi.

"Tuntutan kami jelas bahwa proses hukum, seluruh yang terlibat, termasuk Kepala Kanwil Bea Cukai."

"Kemudian siapa komandan di atas kapal patroli itu, siapa yang memberikan diskresi atau kebijakan untuk dilakukan penembakan di tempat yang mematikan sama oknum pelaku."

"Tiga orang yang kami tuntut dan itu harus jelas siapa pelakunya kemudian apa alasannya melakukan penembakan," kata Masrur Amin .

Jenazah Haji Permata baru tiba di rumah duka, di Perumahan Bella Vista Kecamatan Batam Kota, dari RS Bhayangkara Polda Kepri, sekira pukul 19.20 WIB Sabtu (16/1/2021)

Jenazah langsung disalatkan di Masjid Al Khoir, Perumahan Anggrek Mas II, Kecamatan Batam Kota.

Jenazah kemudian dikebumikan ke Tempat Pemakaman Umum TPU Air Raja, Sei Tering, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (16/1/2021) malam.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga Haji Permata.

"Laporannya sudah masuk," kata Arie saat dikonfirmasi tribunbatam.id.

Arie mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang telah masuk tersebut.

Ia mengatakan, dengan melihat lokasi kejadian, tersebut nantinya pihaknya akan berkordinasi dengan Polda Riau.

"Namun melihat locus delicti yang berada di Tembilahan maka kami akan berkordinasi dengan Polda Riau untuk tindak lanjut untuk laporan polisi yang di buat di sini," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Tak Terima Haji Permata Meninggal Dunia, KKSS Batam Bakal Demo di Bea Cukai Karimun

https://regional.kompas.com/read/2021/01/21/13550001/kronologi-versi-bea-cukai-soal-pengejaran-kapal-penyelundup-yang-tewaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke