Salin Artikel

Penyebar Kabar Hoaks Meninggalnya Mayor Sugeng Setelah Divaksin Ternyata Napi Kasus Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penyebar hoaks Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf Sugeng Riaydi yang meninggal setelah disuntik vaksin Covid-19.

Pelaku diketahui berinisial TS (44), warga Gresik, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan yang mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo.

Ia menyebar berita bohong melalui handphone miliknya.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, TS ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan patroli siber setelah kabar hoaks itu beredar.

"Ini hasil yang dilakukan oleh tim siber, kita melakukan patroli siber kemarin. Alhamdulillah kita dapatkan di wilayah Gresik tempatnya," ujar Slamet di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021).


Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap TS untuk mengetahui motifnya menyebarkan hoaks tersebut.

"Sementara masih kita dalami dalam proses penyidikan, nanti berita lanjut perkembangan penyidikan akan kita sampaikan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Porong, Gun Gun Gunawan mengatakan, dari pengakuan tersangka TS, ia mendapat handphone dari temannya dengan carai diselundupkan.

"Pengakuannya di BAP dia (TS) mendapat handphone dari temannya, yang bersangkutan ditahan pada tahun 2019," kata Gun Gun, dikutip dari Surya.co.id.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

 

(Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Dheri Agriesta)/Surya.co.id.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/21023731/penyebar-kabar-hoaks-meninggalnya-mayor-sugeng-setelah-divaksin-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke