Salin Artikel

Istri Gerebek Suaminya Seorang PNS Sedang Mesum di Kamar Hotel

AM kedapatan tanpa busana bersama pasangannya yang diduga melakukan mesum di kamar hotel tersebut.

Ironisnya, penggerebekan itu disaksikan langsung oleh istri sah AM.

"Mereka kita amankan karena diduga berbuat mesum di dalam kamar hotel," kata Kasatpol PP Pasaman Barat, Abdi Surya yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Abdi mengatakan, peristiwa berawal dari adanya laporan istri sah AM kepada Satpol PP bahwa ada dugaan perbuatan maksiat terjadi di salah satu hotel, Sabtu (16/1/2021).

Setelah mendapatkan laporan, tim Satpol PP bersama istri AM itu menuju hotel tempat pasangan tersebut menginap.

"Ternyata mereka kita dapati keduanya tanpa busana. Kemudian kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan," kata Abdi.

Setelah dibawa ke Kantor Satpol PP itu, kedua pasangan diperiksa dan dimintai keterangan.

"Kemudian kita minta membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya," kata Abdi.

Saat penggerebekan, Abdi mengatakan AM memperlihatkan surat nikah siri palsu karena disebutkan AM sudah duda.

"Surat nikah sirinya palsu. Disebutkan dia duda, padahal ada istri sah. Kemudian tidak ada pula ditandatangi saksi," kata Abdi.

Untuk dugaan pidana, kata Abdi, diserahkan kepada istri sah AM, apakah akan melapor atau tidak.

"Kewenangan kita hanya sebatas penegakkan Perda Ketertiban Umum. Untuk persoalan pidana, itu terserah istrinya," kata Abdi.

Selain membuat surat perjanjian, Abdi mengatakan pihaknya juga melaporkan hasil pemeriksaan Satpol PP ke Dinas PSDA Sumbar tempat AM bekerja.

"Kita kirim juga laporan ke PSDA Sumbar. Untuk sanksi ASN, tergantung dari mereka," kata Abdi.

Kepala Dinas PSDA Sumbar Rifda Suriani mengatakan pihaknya sudah memanggil AM untuk dimintai keterangan.

"Kita sudah panggil untuk dimintai keterangan. Apa benar dia dan bagaimana kronologinya. Saat ini dia belum datang," kata Rifda.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/12272941/istri-gerebek-suaminya-seorang-pns-sedang-mesum-di-kamar-hotel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke