Salin Artikel

Pengakuan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Sepasang Kekasih, Sakit Hati gara-gara Diviralkan di Medsos

Dua orang yang menjadi korban bernama Heggi Pratama (26), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Indah Ismiati (26), warga Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. 

Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka.

Para tersangka adalah JS alias Justin (28), EP alias Pardede (26), TSC alias Candra (19), dan FRG alias Fajar (51). Keempatnya berstatus sebagai buruh.

Sakit hati diviralkan

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan motif penyiraman air keras kepada korban, karena tersangka sakit hati.

"Motif dari kasus ini sakit hati terhadap korban," ungkap Nandang kepada Kompas.com dalam konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Rabu (20/1/2021).

"Karena, korban ini telah memviralkan di media sosial aksi unjuk rasa para tersangka di perusahaan tempat korban bekerja di Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu. Para tersangka tidak terima diviralkan lalu menganiaya korban dengan cara menyiramkan air keras." 

Namun, pihaknya masih mendalami pengakuan para tersangka.

Bahkan, satu orang pelaku lainnya masih diburu oleh petugas berinisial RU. Pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) ini, diduga membayar empat tersangka untuk menganiaya sejoli tersebut.

1 pelaku masih buron

"DPO satu orang berinisial RU. Apakah RU ini orang yang menyuruh empat tersangka tersebut, masih kita dalami. Namun, kita ada menyita uang Rp 400.000 dari tersangka sisa dari upah yang mereka terima dari orang yang menyuruhnya," sebut Nandang.

Diberitakan sebelumnya, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru di Provinsi Riau, mengungkap kasus penyiraman air keras yang dialami sepasang kekasih. 


Ancaman 12 tahun penjara

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya sebelumnya mengatakan, kedua korban penyiraman air keras mengalami luka parah akibat siraman air keras. Saat ini kedua korban dirawat di rumah sakit di Pekanbaru. 

Nandang menjelaskan, aksi penyiraman air keras dilakukan para tersangka pada Rabu (13/1/2021), sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Tamtama, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Kedua korban saat itu sedang di perjalanan mengantar barang orderan dengan menggunakan sepeda motor.

Para tersangka tiba-tiba datang menyiramkan air keras ke wajah kedua korban.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 353 KUHP ayat 1 dan 2 dan Pasal 351 ayat 1 dan 2. Ancamannya 12 tahun penjara," tutup Nandang.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/12134221/pengakuan-pelaku-penyiraman-air-keras-ke-sepasang-kekasih-sakit-hati-gara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke