Salin Artikel

Kristen Gray Dideportasi karena Berbisnis, Imigrasi: Jual E-book 30 Dollar AS, Konsultasi 50 Dollar AS Per 45 Menit

KOMPAS.com - Kristen Antoinette Gray akan dideportasi dari Indonesia, salah satunya karena dinilai berbisnis.

Warga asal Amerika Serikat pemegang visa kunjungan itu bakal dideportasi bersama pasangannya Saundra Michelle Alexander.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Gray menjual e-book dan menawarkan jasa konsultasi.

Berdasarkan pemeriksaan, Gray telah menjual sekitar 50 e-book dengan harga 30 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 422.000.

 

Adapun judul e-book tersebut yakni Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda).

Selain menjual buku, ia juga menawarkan konsultasi terkait cara masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.

Untuk konsultasi itu, Gray memasang tarif sebesar 50 dollar AS atau setara Rp 703.000 dengan durasi 45 menit.

"Tentunya ada unsur bisnis, untuk membuka e-book dikenakan 30 dollar AS, kemudian 50 dollar AS per 45 menit konsultasi, jadi ada unsur bisnisnya," kata Jamaruli di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021).

Kegiatan itu, kata Jamaruli, membuktikan bahwa Gray melakukan aktivitas bisnis selama menetap di Bali.

Salah satu isi e-book yang dijual Gray membahas tentang cara masuk ke Indonesia saat pandemi Covid-19.

Gray mengaku bisa memberi kemudahan bagi turis asing yang ingin masuk ke Bali selama pandemi. Hal itu bisa dilakukan lewat agen yang direkomendasikannya.

"Bahwa yang bersangkutan menawarkan kepada orang asing untuk pindah ke Indonesia saat corona. Itu jelas dituliskan dalam Twitter-nya dan ada di e-book yang bisa di-download, itu yang dilakukan di sini, dan itu hampir selama satu tahun," kata dia.

Jamaruli menambahkan, semua tautan (link) e-book tersebut telah dihapus Gray ketika beritanya mulai viral dan dicari pihak Imigrasi.

Sebelumnya, Imigrasi memutuskan mendeportasi Gray dan pasangannya ke negara asal mereka. Pasangannya juga ikut dideportasi karena diduga terlibat.

Sembari menunggu penerbangan, Gray dan pasangannya ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar.

(PENULIS: IMAM ROSIDIN | EDITOR: DHERI AGRIESTA)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/11491571/kristen-gray-dideportasi-karena-berbisnis-imigrasi-jual-e-book-30-dollar-as

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke