Salin Artikel

Derita Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar oleh Anak Kandung: Dia Pelototi Saya Seperti Bukan Orangtuanya

Pria berusia 85 tahun itu digugat oleh anaknya sendiri terkait tanah warisan.

Tak main-main, sang anak menggugat senilai Rp 3 miliar.

Deden dan istrinya menggugat Koswara dan Hamidah karena tanah yang selama ini dia sewa untuk toko akan dijual.

Hasil penjualan tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara itu akan dibagi kepada para ahli waris, yaitu adik-adik Koswara.

"Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.

Dalam gugatan tersebut, Deden dibantu adik kandungnya, Masitoh yang berperan sebagai kuasa hukum.

Dia merasa kesepakatan yang pernah dibuat tidak ditepati.

Sementara Koswara memiliki kekhawatiran sendiri terkait tanah tersebut jika tidak segera dibagi kepada ahli waris.

"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa," ujar Koswara.

Dia merasa Deden sudah seperti tidak menganggap dirinya sebagai orangtua.

"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," aku Koswara.

Namun Koswara tetap mengambil pilihan itu karena bertanggung jawab menyerahkan hak tanah kepada adik-adiknya.

Padahal, kata dia, Masitoh selama ini telah dibiayai untuk menempuh pendidikan ilmu hukum hingga tingkat magister.

Namun ternyata Masitoh menggunakan ilmunya untuk melawan orangtuanya.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.

Masitoh kini telah meninggal dunia karena serangan jantung sehari sebelum persidanagan yakni pada Senin (18/1/2021).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim I Gede Dewa Suarditha.

Pengganti Masitoh selaku kuasa hukum Deden, Komar Sarbini melayangkan gugatan karena menganggap Koswara dan Hamidah melawan hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Mereka diminta membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut serta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

20 advokat bantu Koswara

Ada 20 advokat yang membantu Koswara dan Hamidah dalam kasus tersebut.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap kata salah satu kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar.

Menurutnya, gugatan Deden kepada ayahnya cacat formil, sebab seharusnya gugatan dilayangkan atas perkara wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," tandasnya.

"Saya sudah bicara denga advokatnya Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai," ungkap Dedi.

Dia berharap masalah dapat diselesaikan dengan damai. "Bersama advokat kita cari jalan musyawarah," tuturnya.

Dedi pun berharap Koswara memaafkan Masitoh yang telah meninggal dunia.

"Mudah-mudahan bapaknya meridhokan semua, memaafkan seluruh kesalahan anaknya (Masitoh) dan amal ibadah anaknya diterima di sisi Allah," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Editor: Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Siap Bela"

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/10444381/derita-kakek-koswara-digugat-rp-3-miliar-oleh-anak-kandung-dia-pelototi-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke