Salin Artikel

Dideportasi dari Indonesia, Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah...

Hal ini terkait cuitan Gray tentang Bali yang viral beberapa waktu lalu.

Pihak Imigrasi menilai Gray lewat twitnya menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.

Gray menyebut Bali memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. 

Alasan lain adalah karena lewat cuitannya, Gray mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi Covid-19.

Ini bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Menanggapi hal tersebut, Gray mengaku tak bersalah.


Dia mengatakan, visa kunjungan miliknya tidak overstay. Selain itu ia juga mengaku tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah. Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata Gray, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.

Gray tidak lama dalam memberikan pernyataan. Ia kemudian diminta masuk ke ruangan oleh petugas.

Saat ini, Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar untuk menunggu penerbangan pulang ke negara asalnya. (Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/05350001/dideportasi-dari-indonesia-kristen-gray-saya-tidak-bersalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke