Salin Artikel

Tanggapan Pengacara Jerinx dan Kejaksaan soal Putusan Vonis Banding

DENPASAR, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar telah memutus banding kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Pada putusan tingkat pertama, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan.

Kemudian, hasil banding, putusannya menjadi 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, dalam putusan banding tersebut kliennya masih tetap dinyatakan bersalah meski hukuman dikurangi 4 bulan penjara.

Untuk langkah berikutnya, Gendo mengaku akan koordinasi terlebih dahulu dengan Jerinx apakah menerima atau melakukan upaya kasasi.

"Karena, Jerinx yang akan mengambil keputusan apakah akan menerima putusan ini atau akan melakukan langkah hukum upaya kasasi. Itu, tergantung dari Jerinx," kata Gendo, di PN Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Soal kasasi, pihaknya masih melihat langkah apa yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Lagi-lagi, semua tergantung Jerinx. Kalau pengalaman banding kemarin Jerinx lebih menunggu reaksi atau sikap dari jaksa penuntut umum," ujar dia.

Selain itu, Gendo mengapresiasi tentang putusan majelis hakim yang mengurangi pidana penjara untuk Jerinx.

Meski demikian, ia yakin kliennya tidak patut dinyatakan bersalah, dan seharusnya Jerinx dibebaskan.


"Tidak bisa dikluafikasi sebagai ujaran kebencian karena di sana tidak ada motif untuk melakukan degradasi martabat melakukan ujaran untuk diskriminasi tindakan kepada kelompok tertentu," kata dia.

Apalagi, menurutnya IDI bukanlah konsepsi golongan yang dimaksud dalam ujaran kebencian.

"IDI bukanlah kelompok yang rentan masuk dalam kualifikasi suku agama rasa atau kelompok yang antar golongan. Apalagi, dalam kasus ini, IDI hanya sendiri tidak ada antar golongan lain yang sebetulnya sedang dipertentangkan dalam kasus ini," kata Gendo.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang menyatakan Jerinx bersalah.

Terkait vonis 10 bulan penjara atau lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar, pihaknya masih menunggu apakah kasasi atau menerima.

Adapun jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah jaksa menerima pemberitahuan putusan.

"Hal ini akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi," kata Harlianto, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/01/19/14324451/tanggapan-pengacara-jerinx-dan-kejaksaan-soal-putusan-vonis-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke