Salin Artikel

Kristen Gray Bakal Diperiksa soal Twit Ajak Warga Asing ke Bali Saat Pandemi Covid-19

KOMPAS.com - Pihak Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali telah mengetahui alamat pemilik akun Twitter Kristen Gray dengan username @kristentootie, Selasa (19/1/2021).

Kristen Gray akan dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan terkait cuitan mengajak WNA ke Bali saat pademi Covid-19.

"Kami dalami terkait dengan pelanggaran bersangkutan, namun yang harus dipastikan bahwa informasi jalur khusus yang disebut dia itu tidak ada di Imigrasi maupun di perlintasan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto, saat dihubungi, Selasa (19/1/2021) pagi.

Eko mengatakan, Indonesia memiliiki 9 jalur perlintasan bagi warga asing.

Namun, berdasarkan surat Dirjen Imigrasi dan Satgas Covid-19 hanya orang orang tertentu yang bisa masuk seperti diplomatik, pemegang visa dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan tinggal tetap.

Jadi, untuk izin tinggal kunjungan hingga saat ini masih belum bisa dilakukan.

Adapun Kristen Gray menurut Eko masuk ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 21 Januari 2020.

Kristen Gray masuk menggunakan visa kunjungan. Kemudian, setelah itu, ia terus menetap di Bali hingga saat ini karena adanya pandemi Covid-19.

Ia menetap dengan melakukan perpanjangan izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Denpasar.

Adapun izin tinggalnya di Indonesia masih berlaku hingga saat ini.

"Izin tinggal kunjungan warga Amerika Serikat kemudian saat ini posisinya berada di Karangasem," kata dia.

(KOMPAS.COM/IMAM ROSIDIN)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/19/09383301/kristen-gray-bakal-diperiksa-soal-twit-ajak-warga-asing-ke-bali-saat-pandemi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke