Salin Artikel

Baru Dapat Penangguhan Tahanan, Mantan Kadispora Garut Ditahan Lagi

Tim Kejaksaan Negeri Garut menjemput Kuswendi dari rumahnya untuk kembali masuk tahanan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus Kuswendi bersalah dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup pembangunan Bumi Perkemahan yang juga menempatkan Kuswendi sebagai tersangka.

"Putusan Mahkamah Agung (MA) itu, sudah kami terima sejak Desember lalu, karena kondisi yang ada, kami melaksanakan baru hari ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariyadi, Senin (18/01/2021) malam di kantor Kejari Garut.

Sugeng menyampaikan, pihaknya kembali mengeksekusi Kuswendi setelah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup baik di Pengadilan Negeri Garut maupun banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Kuswendi diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan 1 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

"Ini perkara beda kasus, dalam hal perkara lingkungan hidup yang disidangkan tahun 2019," jelas Sugeng kepada wartawan.

Dalam perkara ini menurut Sugeng, Pengadilan Negeri Garut memvonis Kuswendi bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan dan denda.

Namun, Kuswendi banding ke Pengadilan Tinggi yang memutus vonis dengan hukuman percobaan.

Atas putusan tersebut, pihak Kejaksaan pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga putusan MA keluar pada Desember 2020 dengan putusan penjara 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan.

Kuswendi sendiri menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Garut sejak Juli 2020 dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul.

Di tengah proses persidangan yang masih terus berjalan hingga saat ini, Pengadilan Tipikor Bandung, memberi Kiswendi penangguhan penahanan.

Namun, baru beberapa hari menghirup udara bebas, Kejaksaan Negeri Garut kembali menahan Kuswendi setelah Mahkamah Agung memutuskan Kuswendi bersalah dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) dengan hukuman 1 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Selain Kuswendi, Pengadilan Tipikor Bandung pun memberikan penangguhan penanganan kepada 4 terdakwa kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Garut, yaitu 2 orang kepala desa serta satu orang pemborong serta satu orang pejabat di Dispora Garut yang ditahan bersama Kuswendi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi GOR Ciateul.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/19/06041261/baru-dapat-penangguhan-tahanan-mantan-kadispora-garut-ditahan-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke