Salin Artikel

15 Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Surabaya Kembali Tutup Total Layanan

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menutup aktivitas dan layanannya kepada masyarakat terhitung sejak Senin (18/1/2021) hingga 22 Januari mendatang.

Kebijakan tersebut diambil setelah diketahui ada 15 orang pegawai yang terpapar Covid-19.

Humas Pengadilan Negari Surabaya Martin Ginting mengatakan, 13 Januari 2021 lalu seluruh pegawai Pengadilan Negeri Surabaya menggelar tes swab massal.

"Kemarin siang Dinkes Surabaya menyerahkan hasilnya dan diketahui ada 11 pegawai positif Covid-19, kebanyakan dari kelompok panitera pengganti," kata Ginting, saat dikonfirmasi Senin (18/1/2021).

Sebelumnya juga sudah ada 4 pegawai yang positif Covid-19 dan dirawat di rumah sakit.

"Setelah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Jatim, akhirnya disepakati untuk kembali menutup layanan untuk ketiga kalinya, kecuali layanan mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," terang Ginting.

Dia menganggap wajar jika Pengadilan Negeri Surabaya disebut pusat penyebaran, karena setiap harinya ada ratusan orang yang keluar masuk dari berbagai daerah, meski protokol kesehatan juga terus digalakkan.

"Pegawainya ada 350, sementara tamu yang setiap hari datang sekitar 300 dari berbagai daerah," ujar dia.


Catatan Kompas.com, Pengadilan Negeri Surabaya sudah 3 kali menutup layanan karena Covid-19, pertama pada Juni 2020, lalu Agustus 2020, dan terakhir pada Januari 2021.

Sementara itu jumlah kasus Covid-19 di Jawa Timur hingga Senin sore tercatat sebanyak 100.225 kasus setelah mendapatkan tambahan 848 kasus.

Dari jumlah itu, 85.737 kasus (85,54 persen) sembuh, 7.520 (7,51 persen) dirawat, dan 6.968 kasus (6,95persen) meninggal dunia.

5 daerah masih menjadi daerah berstatus zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penularan Covid-19 yakni Mojokerto, Kota Madiun, Kediri, Kota Mojokerto, dan Nganjuk.

Sementara 33 daerah lainnya berstatus daerah zona orange atau daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19, yakni Kota Surabaya, Kota Batu, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Malang, Kota Kediri, Jember, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Jombang, Madiun, dan Magetan.

Selanjutnya Gresik, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Banyuwangi, Tulungagung, Bojonegoro, Tuban, Kota Malang, Lumajang, Kota Blitar, Blitar, Ngawi, dan Lamongan. 

https://regional.kompas.com/read/2021/01/18/17274691/15-pegawai-positif-covid-19-pengadilan-negeri-surabaya-kembali-tutup-total

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke