Salin Artikel

Sempat Kabur Setelah Jadi Tersangka, Terduga Mafia Tanah di Labuan Bajo Ditangkap

Abrijal telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 orang lainnya, Kamis (14/1/2021) lalu

"Tersangka ditangkap di daerah Kuta Bali, Denpasar, Jumat (15/1/2021) kemarin," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (16/1/2021).

Menurut Yulianto, dalam penangkapan itu, penyidik Kejati NTT dibantu penyidik Kejati Bali dan tim dari Kejaksaan Agung RI.

Yulianto menyebut, peran Abrijal alias Unyil dalam kasus itu yakni sebagai mafia tanah.

"Dia (Abrijal) ini bagian dari mafia tanah. Dari proses penanganan perkara tindak pidana korupsi di Manggarai Barat ini, ada klaster mafia tanah, klaster pemerintah daerah, klaster badan pertanahan nasional, klaster penegak hukum dan klaster notaris," ungkap Yulianto.

"Kita tidak tetapkan dia (Abrijal) sebagai DPO, karena keberadaan yang bersangkutan sudah kita deteksi sebelumnya. Tunggu waktu tepat untuk kita amankan," sambungnya.

Menurut Yulianto, dalam kasus ini, Kejati NTT telah memetakan beberapa klaster yakni, klaster mafia, klaster Pemda, klaster BPN, klaster notaris dan klaster penegak hukum.

Terkait status Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, menurut dia, Kejati NTT sudah mengirim surat izin ke Mendagri.

"Kita taat pada perizinan. Untuk menahan beliau harus ada izin dan kami sedang lakukan," ujar dia.


Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.

Ke-10 orang itu diterbangkan dari Labuan Bajo ke Kota Kupang untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT.

Sebanyak tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS (Veronika Syukur) dan A alias U (Afrizal alias Unyil).

Sedangkan dua orang tersangka lainnya berdomisili di Kupang dan satu dari Jakarta.

Untuk Agustinus Ch Dula, tidak ditahan karena harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri.

"Sedangkan tersangka inisial VS (Veronika Syukur), belum dilakukan penahanan karena saat dites kesehatan oleh dokter yang ditunjuk Kejaksaan ternyata positif Covid-19," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (15/1/2021) malam.

Veronika yang positif Covid-19, saat ini menjalani perawatan medis di Labuan Bajo.

Sementara tersangka Afrizal alias Unyil hingga kini belum ditangkap.

"Namun kita sudah lacak posisinya berada di suatu tempat dan tim penyidik saya sudah berusaha untuk melakukan penangkapan," kata Yulianto.


Kasus itu kata Yulianto, akan ditangani hingga tuntas. Yulianto pun berharap dukungan dari masyarakat NTT, untuk menuntaskan kasus pidana di wilayah itu.

Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.

Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kejati NTT sudah memeriksa lebih dari 100 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.

Kasus itu juga menyeret mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas. Keduanya sudah diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/16/15143901/sempat-kabur-setelah-jadi-tersangka-terduga-mafia-tanah-di-labuan-bajo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke