Salin Artikel

Datang dari Surabaya ke Medan Jemput 25 Kg Sabu, Surur Tewas Ditembak Polisi

Dia ditembak oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan karena hendak membawa 25 kg sabu dari Medan ke Surabaya. Sebelumnya, polisi juga menangkap 3 tersangka lainnya dengan barang bukti 1,9 kg sabu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakannya saat konferensi pers di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan, pada Kamis (14/01/2021) sore.

Dijelaskannya, ada dua lokasi penangkapan. Pertama di hotel di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Sei Belutu, Medan.

Penangkapan pertama terhadap ESR (23) dan RS (20), warga Desa Jumpa Glumpang, Matangkuli, Aceh Utara, serta FS (20), warga Lhoksukon, Aceh Tenggara pada pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita 22 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1.900 gram. Inilah barang yang mereka bawa ke Jakarta, dimasukkan ke dalam sepatu," jelas Martuani.

Dari pengembangan ketiga tersangka, pihaknya menemukan ada bandar yang lebih besar dengan kurir bernama Surur (31).

Dia disergap di depan sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja, Senin (11/01/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangannya disita 25 bungkus plastik teh cina berisi sabu-sabu dengan berat 25 Kg. Surur sempat melakukan perlawanan saat penangkapan itu.

"Orang dari luar Sumut jemput langsung. Kita menduga ini untuk mengurangi biaya sekaligus untuk demi kerahasaian. Kebetulan yang berangkat ini dari Jawa Timur, Surabaya untuk membawa 25 kg sabu," katanya.


Ditembak mati

Namun, saat penangkapannya, Surur menyerang petugas dengan cara memukul menggunakan borgol dan hendak merampas senpi milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur sehingga Surur meninggal dunia.

Menurut Martuani, jika dalam pengungkapan itu ada yang mengancam dan membahayakan keselamatan jiwa petugas, pihaknya akan tidak akan segan-segan.

"Apabila dalam pelaksanaannya ada yang mengancam dan membahayakan jiwa petugas, maka sesuai instruksi saya, dilakukan tindakan tegas keras dan terukur," katanya.

Dijelaskannya, dalam kasus ini, Eko, Reza dan Faisal dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/15/11174751/datang-dari-surabaya-ke-medan-jemput-25-kg-sabu-surur-tewas-ditembak-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke