Salin Artikel

Anak Kandung Cabut Gugatan kepada Ibunya, Dedi Mulyadi Menangis: Saya Lakukan Ini demi Ibu

DEMAK,KOMPAS.com - Tepat pukul 08.00 WIB, Dedi Mulyadi, Ketua Komisi IV DPR RI, beserta rombongan masuk ke sebuah hotel di sekitar Jalan Lingkar Demak.

Seperti biasa, wajahnya tak pernah menunjukkan raut lelah atau ekspresi negatif.

Praktisi politik yang saat ini berada dalam naungan bendera Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut senantiasa berseri dan menularkan semangat setiap berjumpa dengan siapa saja tanpa pandang kasta maupun rupa.

Senyum ceria, kelakar segar, dan guyonan berbobot terlontar dari sosok yang hampir 30 tahunan ini betah berkecimpung di dunia politik.

Hari ini, Rabu (13/1/2021), adalah hari kedua Dedi Mulyadi yang akrab dipanggil Kang Dedi berkunjung ke Kota Wali Demak dalam upaya mendamaikan ibu dan anak yang berseteru hingga mengakibatkan si Ibu sempat mendekam selama dua malam di tahanan Mapolres Demak.

Kali pertama Kang Dedi datang ke Demak adalah saat dirinya tergugah atas nasib ibu yang ditahan polisi karena laporan anak kandung yang merasa dianiaya.

“Pertama kali baca berita kasus penahanan ibu setelah dilaporin anak kandungnya ini ya dari Kompas.com,” ungkap Kang Dedi.

Dedi Mulyadi turut berempati terhadap ketidakharmonisan hubungan anak dengan sang ibu dengan cara memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap Ibu S (36) yang dilaporkan anak gadisnya A (19).

Selanjutnya setelah Si Ibu dibebaskan dari tahanan, lelaki yang semasa muda menjadi penggembala kambing ini pun menyambangi kediamannya untuk memberikan dukungan moral ataupun material.

Meski ada pihak yang memberinya label negatif ketika mendampingi kasus ibu dan anak di Demak ini, ia tak mau ambil pusing. Dengan gigih terus mengupayakan perdamaian bagi A dan S.

“Kebetulan A ini teman keponakan saya di salah satu perguruan tinggi di Jakarta, jadi saya bisa langsung komunikasi,” ucap pria yang aktif mengisi konten media sosialnya dengan berbagai kegiatan kemanusiaan.

Upaya mediasinya membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan hari, pihak-pihak yang bersengketa pun bisa didamaikan melalui proses restorasi justice.

Ia selaku tokoh masyarakat yang juga mewakili lembaga legislatif di Indonesia berperan sebagai mediator dalam kasus A dan S.

Dedi Mulyadi duduk bersama dengan pelapor (A), tersangka (S), dan pihak yang mewakili lembaga hukum, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Demak serta Kepala Kepolisian Resor Demak.

Di dalam salah satu ruang di Kejaksaan Negeri Demak, proses mediasi dengan tujuan pencabutan gugatan anak terhadap ibu berlangsung dalam suasana haru.

Dedi yang terus mendampingi ibu dan anak tak kuasa menahan haru, setiap patah kata yang keluar adalah cerminan hatinya yang peka terhadap permasalahan manusia.

Bibirnya yang biasanya selalu menebar senyum ceria saat itu malah bergetar saat mengungkapkan harapan atas kedamaian dan kebahagiaan A dan S.

Melihat kasus yang melibatkan anak dan ibu ini, ia mengaku terenyuh dan terkenang almarhumah ibu tercintanya.

“Sebelum berangkat ke sini (Demak) saya datangi pusara ibu. Apa yang saya lakukan semua demi Ibu,” kata Dedi. Suaranya tersendat dan sempat berhenti ketika tetesan air mata jatuh ke pipinya.

Kang Dedi selama ini rajin menyambangi orang orang yang butuh uluran tangan, terutama ibu-ibu lanjut usia dan hidup dalam garis kemiskinan.

Ia mengatakan, penyesalan terbesar seorang anak adalah ketika belum bisa membahagiakan orangtua, terutama ibunya.

Pendekatan spiritual yang dilakukan oleh Kang Dedi terhadap A yang semula enggan mencabut laporan terhadap ibu kandungnya tersebut rupanya lebih mempan.

Sebab, ternyata A langsung mau menemui ibu kandungnya setelah berbulan-bulan lamanya membatasi komunikasi dengan wanita yang telah melahirkannya tersebut.

Mendengar A mau mencabut gugatan terhadap ibunya, Dedi pun spontan bersyukur sambil meneteskan air mata.

Dengan terbata-bata, ia menyatakan siap mengangkat A sebagai anak dan akan dibiayai kuliahnya hingga mencapai gelar doktor.

Dedi juga menjanjikan umrah kepada A dan S agar makin harmonis hubungan keduanya.

Ia melakukan berbagai kebajikan demi menebus rasa penyesalan terhadap ibu yang sudah melimpahinya dengan cinta, tetapi tak sempat menyaksikan Dedi Mulyadi menuju puncak kariernya.

“Penyesalan terbesar dalam hidup saya adalah ibu belum sempat menyaksikan saya bisa seperti sekarang ini,” ujar Dedi. Ia pun kembali mencucurkan air mata.

Dedi Mulyadi memang dikenal dermawan dan ringan tangan untuk mendampingi permasalahan tanpa pandang bulu.

Jauh sebelum berhasil mendamaikan A dan S dalam perkara ibu yang ditahan karena laporan penganiayaan, Kang Dedi berhasil menyelesaikan kasus perebutan warisan yang melibatkan Nenek Cicih, seorang ibu berusia 78 tahun yang digugat empat anak kandungnya sendiri, di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, pada tahun 2018.

Lalu, ia juga turut andil dalam penyelesaian perkara perdata utang piutang antara "Amih" Siti Rohaya (83), ibu di Garut yang digugat anak kandung dan menantunya, Yani Suryani dan Handoyo.

Belum lama ini, Dedi Mulyadi juga mendampingi kasus pelaporan masalah lingkungan hidup yang ditahan meski pelapor memiliki seorang balita.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/14/07000111/anak-kandung-cabut-gugatan-kepada-ibunya-dedi-mulyadi-menangis-saya-lakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke