Salin Artikel

Kronologi 3 Warga Tewas Terbakar Saat Bakar Rumah Tetangga, Berawal dari Cekcok Saat Hajatan

Mereka meninggal beberapa hari setelah kejadian. Para pelaku tak mendapatkan perawatan medis di rumah sakit untuk menghindari kejaran petugas.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan kebakaran rumah panggung berbahan kayu milik AS pada Jumat (25/12/2020).

Akibat kejadian tersebut, AS mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Saat terbakar, rumah dalam kondisi kosong. Namun, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan keganjilan dan menduga rumah milik AS tersebut sengaja dibakar.

Ternyata ada delapan pelaku pembakaran.

Menurut Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, pembakaran rumah dilakukan karena salah satu tersangka cekcok dengan AS saat jahatan.

Karena dendam dan berselisih paham, para pelaku mengatur rencana untuk membakar rumah AS.

Keesokan harinya pada Jumat (25/12/2020), delapan pelaku mendatangi rumah AS dan membakarnya.

Karena ada miskomunikasi antara para pelaku, tiga orang terjebak di dalam rumah dan mengalami luka bakar serius. Mereka adalah MA, SA, dan AD.

Namun, pelaku keluar dari rumah yang terbakar untuk menyelamatkan diri. Mereka kemudian meninggal pada hari yang berbeda karena luka bakar mereka tak mendapatkan penanganan.

"Ada perselisihan antara para tersangka dan pemilik rumah sehingga keesokan harinya para tersangka merencanakan pembakaran rumah dengan membawa 15 liter bensin."

"Saat pembakaran ada miskomunikasi antara para tersangka yang mengakibatkan tiga tersangka terjebak di dalam rumah dan meninggal dunia akibat luka bakar yang serius" kata Muhammad Islam.

Polisi kemudian mengamankan lima pelau lainnya, yakni As (22), AF (24), Ru (20), AA (34), dan Sa (21).

Mereka ditangkap di tempat persembunyian di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Dari lima pelaku yang diamankan, satu orang masih menjalani perawatan karena sekujur tubuhnya terbakar.

"Tersangka yang kami hadirkan cuma empat, yang satunya lagi sedang dirawat dan mendapatkan pembantaran di rumah sakit karena hampir sekujur tubuhnya terbakar," katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), tribun-timur.com

https://regional.kompas.com/read/2021/01/13/16100031/kronologi-3-warga-tewas-terbakar-saat-bakar-rumah-tetangga-berawal-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke